Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Mashudi

Ilham Wibowo/MTVN
10/3/2016 18:15
Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Mashudi
(ANTARA)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menerima kedatangan perwakilan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Yuddy Chrisnandi. Polisi akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan guru honorer asal Brebes itu.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Mujiono mengatakan, pelapor telah mencabut laporan terkait pencemaran nama baik terhadap Menteri Yuddy. Menurutnya, antara pelapor dan terlapor sudah menjalin musyawarah dan menghasilkan bentuk perdamaian.

"Hari ini antara pelapor dan terlampor ada perdamaian. Pelapor mencabut dan terlapor mengajukan permohonan penangguhan," kata Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/3)

Mujiono menuturkan, upaya damai yang dilakukan kedua belah pihak ini merupakan jalan yang terbaik. Polisi, lanjut Mujiono, segera akan mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.

"Tentunya, penyidik akan pertimbangkan untuk dilakukan ditangguhkan penahanan," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang pegawai honorer, Mashudi, 38. Polisi menangkap Mashudi karena diduga mencemarkan nama baik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menyatakan alasan polisi mencokok Mashudi lantaran mengirimkan pesan singkat bernada ancaman ke telepon genggam pribadi milik Yuddy. Namun, Iqbal belum membeberkan isi pesan diduga ancaman itu.

"Sekitar bulan Desember 2015 sampai Februari 2016, pelaku mengirimkan ancaman kepada Menpan RB Yuddy Chrisnandi melalui sms," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, alasan pelaku mengirimkan pesan singkat bernada ancaman itu lantaran kesal dengan Yuddy. Sebab, Yudyy menjanjikan bakal mengangkat Mashudi jadi guru tetap, namun nyatanya tidak.

"Pelaku membenci korban karena tidak mengangkat pelaku menjadi guru tetap," terang Iqbal.

Polisi mencokok Mashudi Kamis 3 Maret lalu di kediamannya, kawasan Brebes, Jawa Tengah. Guru honorer yang berpenghasilan Rp350 ribu per bulan itu ditangkap setelah pulang mengajar.

Polisi menyangka Mashudi melanggar Pasal 29, Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi juga menjerat Mashudi dengan Pasal 335, Pasal 336 dan Pasal 310/311 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu telepon genggam milik pelaku dan dua buah sim card guru honorer itu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya