532.213 KTP Jadi Syarat Calon Independen di Pilkada DKI

Selamat Saragih
10/3/2016 13:03
532.213 KTP Jadi Syarat Calon Independen di Pilkada DKI
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan memulai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 pada akhir April mendatang. Khusus untuk calon perseorangan (independen) wajib mengumpulkan 532.213 KTP dari warga DKI.

Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan untuk calon independen minimal harus mengumpulkan sedikitnya 532.213 KTP DKI. Jumlah tersebut harus terkumpul paling tidak dari 50 persen wilayah Ibu Kota. Karena pada awal Agustus nanti calon independen harus menyerahkan dukungan kepada KPU DKI.

"Agustus nanti calon independen harus menyerahkan dokumen dukungan dari warga DKI. Minimal 532.213 buah KTP," kata Sumarno, di Jakarta, Kamis (10/3).

Dia menambahkan, penyerahan dukungan lebih awal karena harus dilakukan verifikasi kembali. Ada dua tahapan verifiksi yang akan dilakukan KPU yakni administrasi dan faktual.

"Verifikasi administrasi itu kami ngecek jumlahnya sudah sesuai apa belum, dan harus tersebar di lebih dari 50 persen wilayah DKI, minimal di empat kota. Kemudian yang faktual KPU mendatangi 1 per 1 warga yang memberikan dukungan," ungkapnya.

Sumarno mengaku belum mengetahui berapa calon independen yang akan muncul pada Pilkada serentak 2017. Pada Pilkada 2012 lalu setidaknya ada dua calon indepeden yakni Hendardji Supandji-Ahmad Riza Patri dan Faisal Batubara-Biem Benyamin. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya