Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemprov DKI Akan Terapkan Sanksi Progresif Bagi Pelanggar PSBB

Putri Anisa Yuliani
30/7/2020 19:58
Pemprov DKI Akan Terapkan Sanksi Progresif Bagi Pelanggar PSBB
Sejumlah pelanggar aturan menjalani hukuman saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.(DOK MI/BARRY FATHAHILLAH)

PEMPROV DKI Jakarta berencana untuk memberikan sanksi progresif bagi pelanggar aturan PSBB Transisi yang mengulangi perbuatannya. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sanksi progresif ini tidak hanya menyasar perusahaan atau instansi tetapi juga individu. 

"Kami juga akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggaran berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (30/7).

Anies mengingatkan agar perusahaan bisa ketat dalam menerapkan protokol kesehatan dan memperdulikan keselamatan pekerjanya. Protokol kesehatan itu sebelumnya sudah diatur dalam SK Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI No 1477 tahun 2020.

"Kita mengetahui, pertama, dalam dua minggu terakhir ini klaster perkantoran menjadi salah satu tempat utama bermunculannya kasus-kasus baru. Saya ingatkan kepada semua dunia usaha dan kegiatan usaha apapun boleh berkegiatan bila separuh kapasitas, menerapkan protokol kesehatan, kemudian menerapkan shift, secara bergantian. Jadi ada jeda dalam kerja," ungkapnya.

Baca juga: PSBB Transisi Resmi Diperpanjang Lagi hingga 13 Agustus

Para perusahaan juga diminta agar tidak lelah mengingatkan para pekerjanya agar mematuhii protokol kesehatan. Bila sampai ada penularan di tempat kerja maka perusahaan itu harus ditutup. Perusahaan pun akan terkena dampaknya karena merugi.

"Saya perlu garis bawahi di sini. Saya minta kepada semua kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi serius melindungi pekerjanya dengan cara menegakkan protokol kesehatan, lakukan briefing tentang protokol kesehatan, kalau perlu setiap pagi alokasikan waktu 5 menit, 10 menit, untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan," tegasnya. (A-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya