Plastik Memantik Penyakit (5): Industri Rumahan Keberatan Wajib SNI
Anata Syah Fitri Siregar
04/5/2015 00:00
(ANTARA/Yudhi Mahatma)
TERDAPAT sejumlah kandungan berbahaya dalam kemasan wadah makanan maupun minuman berdasarkan kesepakatan dengan negara-negara ASEAN. Wadah pangan yang kemungkinan besar mengandung BPA (melamin, phthalate, dan logam-logam berbahaya) terbuat dari bahan polikarbonat.
Menteri Perindustrian Saleh Husin menjelaskan kepada Sri Utami dari Media Indonesia sehubungan upaya pemerintah mengawasi industri kemasan plastik.
Mengapa pemerintah belum menerapkan standardisasi kemasan pangan plastik? Kita sudah berlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI), tetapi memang untuk plastik belum kami wajibkan atau belum ada standar yang berlaku. Jadi, tidak ada pengawasan oleh Kemenperin.
Bagaimana pemerintah memastikan kemasan untuk makan dan minum itu tidak membahayakan kesehatan masyarakat? Iya memang produk tersebut kontak dengan makanan. Oleh sebab itu, dia harus taat dengan aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No HK.03.1.23.07.11.6664 tentang Pengawasan Kemasan Makanan.
Apakah pemerintah tidak menyadari bahwa kita sudah ketinggalan dibandingkan negara lain yang memberlakukan BPA-Free? Ke depan SNI wajib diterapkan.
Kenapa harus menunggu. Apa kendalanya? Ha ha ha. Ya, memang ada suara keberatan. Mereka belum siap jika itu diterapkan.
Importir atau industri dalam negeri? Ya, kebanyakan usaha kelas rumahan.
Bukankah cara seperti ini membuka peluang industri bermain mata dengan lembaga pengawasan? Itulah, pengawasan di lapangan harus ketat.
Apakah hanya industri rumahan itu yang menjadi kendala pemerintah menerapkan standar plastik? Bahan plastik banyak yang impor. Tapi sudah ada produk dalam negeri seperti dari Chandra Asri. Ini industri hulu plastik yang menyediakan bahan baku. Industri hilirnya sangat banyak dan beragam.
Apakah Chandra Asri sudah menerapkan standar wajib? Ini perusahaan besar dan pasti sudah sesuai aturan.
Berapa persentase pertumbuhan industri lokal dan impor dari tahun ke tahun? Itu harus dicek dulu. (T-1)