Plastik Memantik Penyakit (4): Pemerintah Pasif Produk Impor Masif
Anata Syah Fitri Siregar
04/5/2015 00:00
(ANTARA/Ari Bowo Sucipto)
SERTIFIKASI belum tentu sepenuhnya menjamin sebuah produk bersih dari bahan berbahaya. Pasifnya lembaga pengawasan telah membuat industri plastik semakin masif membanjiri pasar. Sebagian besar produk tersebut tanpa simbol standar yang dikhawaÂtirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Direktur Sistem Aplikasi Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Zakiyah mengungkapkan sertifikasi produk plastik (kontainer makanan) belum diberlakukan karena tidak ada usulan dari Kementerian Perindustrian.
Menurutnya, pembentukan standarisasi produk seperti SNI (standar nasional Indonesia) seharusnya diberlakukan karena menyangkut kesehatan konsumen. "Kalau menyangkut kesehatan harus diwajibkan," tandas Zakiyah, pekan lalu.
Prosedur pengajuan standardisasi produk plastik menjadi regulasi teknis harus melalui analisa risk and benefit di Kemenperin. Analisis tersebut merupakan tahapan awal untuk memastikan bahan berbahaya apa saja yang terkandung dalam produk-produk plastik.
Jika produk bersangkutan memiliki potensi risiko lebih besar bagi konsumen, Kemenperin akan mengajukan ke BSN untuk memasukkan produk plastik tersebut ke dalam program regulasi teknis. Produk itu selanjutnya diregulasi berbasis SNI.
Bila suatu hari Kemenperin menetapkan regulasi teknis, menurut Zakiyah, semua produk plastik baik impor maupun domestik, harus memenuhi SNI seperti halnya melamin. Untuk mendapatkan sertifikasi SNI, pemilik usaha bisa melakukan uji laboratorium di Lembaga Penjamin Kesesuaian (LPK).
Dalam menanggapi desakan masyarakat agar pemerintah lebih intensif mengawasi bahan pembuatan wadah makanan dan minuman dari plastik, Direktur Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Tuti Rahayu menyatakan pihaknya sedang mengkaji dan mengÂevaluasi, sekaligus merevisi produk yang sudah 10 tahun ber-SNI.
Penyusunan SNI yang baru ditujukan buat plastik air minum dalam kemasan (AMDK). AMDK wajib standar seperti produk wadah pangan dari melamin sesuai SNI 7322:2008 dengan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 20/M-IND/PER/2/2012.
Wadah pangan lain yang terbuat dari plastik seperti polietilena, polietilena terephtalate maupun polipropilena juga diwajibkan mencantumkan logo tara pangan.
Tuti menjelaskan pada dasarnya setiap kemasan pangan yang terbuat dari plastik baik produksi dalam negeri maupun impor harus memenuhi persyaratan kualitas mutu dengan mengacu Peraturan Kepala BPOM nomor HK.03.1.23.07.11.6664 tentang Pengawasan Kemasan Pangan seperti persyaratan kandungan logam berat dan formalaldehid terekstrak.
Proses penyusunan standar melibatkan stakeholder terkait. Otoritas yang terlibat dalam penyusunan SNI adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian LingkungÂan Hidup, BPOM, BSN, laboratorium uji, dan LSPro. Aturan standar akan diterbitkan Kemenperin sebagai pembina industri plastik. (*/Nat/Ami/T-1)