Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Regulasi Pesepeda segera Terbit

Tri Subarkah
26/7/2020 15:35
Regulasi Pesepeda segera Terbit
Pemprov DKI sedang menyiapkan regulasi terkait dengan pesepda pada masa pandemi covid-19(Fransisco Carollio/Media Indonesia )

TREN bersepeda semakin bergaung menjadi gaya hidup di tengah masyarakat perkotaan yang sedang dirundung pandemi covid-19. Selain untuk berolahraga, sepeda juga ramai digunakan untuk mobilitas warga dari rumah ke kantor (bike to work). 

Di Jakarta sendiri, pesepeda sangat mudah ditemui, khusunya saat akhir pekan. Berdasarkan pantauan, rombongan pesepeda ramai memadati sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu (26/7).

Di sana, mediaindonesia.com masih menemui pesepeda yang tidak mengenakan masker. Atau, mengenakan masker namun tidak menutupi area wajah yang dianjurkan. Selain protokol kesehatan ihwal masker, jaga jarak aman bagi pesepeda juga tidak terlihat. Mengingat, sebagian besar pesepeda datang berombongan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini sedang menggodok regulasi mengenai penggunaan sepeda di tengah pandemi covid-19. Menurut Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, regulasi tersebut akan disesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru.

"Kami saat ini sedang menyusun regulasi terkait penggunaan sepeda, disesuaikan dengan adapatasi baru pada masa pandemi covid-19," kata Syafrin saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (26/7).

Baca juga: 

Pihaknya menyusun regulasi secara spesifik disesuaikan dengan kearifan lokal warga Jakarta. Oleh sebab itu, ia berharap pesepeda dapat menerapkan protokol kesehatan terkait covid-19.

"Kita harapkan dengan pengaturan yang lebih spesifik, seluruh warga Jakarta dalam menggunakan sepeda, apakah itu sebagai alat transportasi atau olahraga, harus tetap mengedepankan protokol covid-19," ujarnya.

Ditanya kapan regulasi tersebut akan keluar, Syafrin menyatakan sedang dalam proses. Sejauh ini, kata Syafrin, pihakya telah mengaktifkan 63 kilometer jalur sepeda. Belakangan, untuk menampung animo pesepeda, Dishub DKI memperlebar jalur sepeda di kawasan Sudirman-Thamrin secara portabel. Sejak minggu lalu, jalur yang disebut pop up bike lanes tersebut diperpanjang hingga Jalan Merdeka Barat.

"Untuk ruang lalu lintas empat jalur atau lebih, kami siapkan dua lajur untuk kendaraan bermotor, selebihnya untuk bersepeda," jelas Syafrin.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta pesepeda mematuhi rambu lalu lintas. Pesepeda telah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 2 Tahun 2009. "Kendaraan tidak bermotor, sepeda, juga harus patuh pada rambu," tegas Sambodo.

Kepatuhan yang disebut oleh Sambodo misalnya pada lampu merah. Apabila lampu menunjukkan warna merah, pesepeda juga harus berhenti. "Karena dia juga adalah pengguna jalan, harus mematuhi peraturan lalu lintas," katanya.

Menurut Sambodo, pihaknya akan menegur pesepeda yang tidak tertib berlalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2020. Hal itu dilakukan karena dikhawatirkan terjadi kecelakaan lalu lintas terhadap pesepeda.

"Nanti kalau sudah kecelakaan lalu lintas, kemudian menyalahkan pengguna jalan lainnya, padahal mungkin pesepeda itu yang tidak mematuhi arus lalu lintas," ujar Sambodo.

Sosialiasi dan edukasi yang ditujukan kepada pesepeda akan terus dilakukan sambil menunggu peraturan yang resmi dari Pemprov DKI. (J-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya