Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Metro Jakarta Utara tangkap empat orang buntut dari tawuran antarwarga yang terjadi pada Sabtu (18/7) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan tawuran yang terjadi di dekat Krematorium Cilincing itu melibatkan dua kelompok, yakni warga Gang Buntu, Cilincing dan Gang BS, Kalibaru.
"Kejadian dipicu adanya saling mengejek antara dua kelompok tersebut, kemudian mengakibatkan dua kelompok saling menyerang dengan menggunakan senjata tajam," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (24/7).
Akibat dari tawuran tersebut, satu warga Gang BS berinisial MRN meninggal dunia. Sementara warga Gang Buntu berinisial MRF mengalami luka bacok di tangan.
Baca juga : Pemred Metro TV ke Polda Metro, Kematian Yodi Segera Terungkap
Keempat warga yang ditangkap adalah HB, 30, JP, 21, ES, 27, dan IK, 30. Budhi menyebut pihaknya menangkap HB dan JP merupakan warga Gang Buntu karena diduga membunuh MRN. Sementara IK berperan membacok MRF. Sedangkan ES merupakan pelaku penyerangan dari kelompok Gang Buntu.
Adapun pihak kepolisian masih mengejar tiga orang lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Ketiganya berinisial JL, AS, dan AD.
"Barang bukti yang diamankan adalah dua buah senjata tajam baik jenis parang maupun celurit dan tiga helm yang dikapai tersangka saat tawuran," papar Budhi.
Pihak kepolisian menerapkan pasal yang berbeda untuk para tersangka. IK dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun. Tersangka HB dikenai pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan JP dan ES dikenai Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (OL-2)
TIGA anak di bawah umur berstatus pelajar sekolah menengah atas ditangkap Kepolisian Resor Bogor Kota, Senin (22/7). Kini status ketiganya sudah ditetapkan tersangka.
Seorang siswa SMA tewas tertabrak kereta di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (18/7) malam. ia tertabrak setelah sebelumnya terlibat tawuran di kawasan tersebut
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Polisi membubarkan tawuran remaja di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (16/7). Tujuh remaja diamankan berikut dengan barang bukti seperti molotov, senjata tajam dan lain-lain.
Kegiatan tawuran kerap tidak terbaca polisi karena para pelaku sudah paham dengan kebiasaan para petugas.
Larangan tersebut, tertuang dalam surat edaran Pejabat Wali Kota Padang yang ditujukan kepada kepala sekolah, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua.
Hizbullah, melalui Hassan Nasrallah, mengancam akan menyerang pemukiman baru di Israel jika serangan terhadap warga sipil Libanon terus berlanjut.
Ehud Olmert, mantan PM Israel, memperingatkan Benjamin Netanyahu tentang kemungkinan dikeluarkannya surat perintah penangkapan atas kejahatan yang dilakukan di Tepi Barat
Amerika meningkatkan upaya untuk menargetkan pemukim Israel yang kekerasan dengan menambahkan individu dan organisasi baru ke dalam daftar sanksi yang semakin panjang.
Mantan kepala komando pusat Israel, Mayor Jenderal Yehuda Fox mengecam keputusan pemerintah untuk memperluas permukiman di Tepi Barat.
Masyarakat menengah ke bawah dikhawatirkan tidak bisa merasakan manfaat Tapera
Departemen Keuangan Amerika Serikat menolak klaim bahwa mereka mengikuti tekanan Israel untuk meringankan sanksi terhadap pemukim Tepi Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved