Belum Ada Jaminan, Ivan Haz Masih Ditahan

Anshar Dwi Wibowo
09/3/2016 15:45
Belum Ada Jaminan, Ivan Haz Masih Ditahan
(ANTARA/Teresia May)

KEPOLISIAN belum akan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz. Pasalnya, belum ada jaminan yang bisa menyakinkan kepolisian untuk mengabulkan permintaan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.

"Kita lihat nanti kalau seandainya ada jaminan uang ataupun orang. Jaminan orang pun jangan salah, bukan berarti orang jamin terus begitu saja," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (9/3).

Ia menjelaskan, jaminan orang juga harus disertai dengan harta benda yang dijaminkan semisal sertifikat rumah, BPKB mobil, atau sertifikat deposito. Nantinya ada ketentuan apabila tersangka melarikan diri maka jaminan tersebut akan disita negara.

Meski begitu, Tito mengatakan, peluang penangguhan penanganan untuk Ivan sangat mungkin dilakukan. Asalkan, penyidik dengan pertimbangannya berkeyakinan bahwa Ivan tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

"Sepanjang penyidik yakin nanti bahwa dia tidak melarikan diri dan tidak mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti maka kita menggunakan asas praduga tdk bersalah artinya boleh ditangguhkan," tuturnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya