Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Salah Kaprah Reklamasi Ancol Atasi Banjir

Put/J-3
24/7/2020 07:06
Salah Kaprah Reklamasi Ancol Atasi Banjir
Progres reklamasi Ancol, Minggu, 5 Juli 2020(Medcom.id/Yurike Budiman)

CARA Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatasi banjir dengan mengeruk 109 waduk dan sungai, kemudian membuang lumpur sedimentasinya ke Ancol Timur untuk mereklamasi daratan dinilai salah kaprah.

Hal itu dikatakan pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga di sela-sela diskusi daring bertajuk Menyikapi Proyek Reklamasi di DKI Jakarta, kemarin.

“Salah besar kalau alasan mereklamasi karena di situ telanjur ada lumpur, lalu lahannya harus dimanfaatkan dan harus diperluas. Lumpur atau sedimentasi terjadi karena kerusakan lingkungan, yakni buangan berbagai limbah yang menyebabkan ada lumpur,” ujar Nirwono.

Untuk menghindarkan sungai dari sedimentasi, terang dia, diperlukan perbaikan ekologis. Dengan demikian, sedimentasi bisa berkurang dan tidak perlu ada pengerukan.

Menurutnya, Anies terkesan menyepelekan masalah karena hanya melihat pada satu sisi pengerukan untuk memuluskan reklamasi. Anies melupakan langkah-langkah esensial untuk mengurangi banjir, seperti naturalisasi atau normalisasi sungai dan menambah ruang terbuka hijau (RTH). (Put/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya