DKI akan Atur Tempat untuk Rokok

Putri Anisa Yuliani
09/3/2016 11:02
DKI akan Atur Tempat untuk Rokok
(MI/Benny Bastiandy)

DPRD DKI menginisiasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kawasan tanpa rokok. Raperda ini nantinya mewajibkan pengelola tempat usaha maupun perkantoran untuk menyediakan lokasi khusus untuk merokok.

Sebelumnya, hanya larangan merokok yang sudah diakomodir namun bukan dalam bentuk perda melainkan peraturan gubernur atau pergub. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Rokok.

Selain itu, penetapan kawasan dilarang rokok juga diatur dalam Peraturan Daerah No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Namun, sama halnya dengan Pergub No 75 tahun 2005, Perda ini tidak secara spesifik mewajibkan pengelola tempat menyediakan tempat khusus untuk merokok dan tidak memuat sanksinya.

Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta, Dwi Rio Shambodo mengatakan Raperda ini dibuat untuk mengatur lebih rinci zonasi kawasan boleh merokok dan kawasan tanpa rokok.

"Substansinya kami ingin mengatur lebih rinci tentang ketentuan-ketentuan kawasan yang mana yang boleh dan yang mana yang tidak boleh merokok. Bagaimana penerapan pemisahannya," kata Dwi Rio saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (8/3).

Dwi Rio lebih lanjut menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Pergub belum mewajibkan penyediaan kawasan khusus untuk merokok. Merujuk pada Pergub yang sama, Dwi Rio menyebutkan, Pemprov hanya menyebutkan beberapa hal yang harus ada dalam kawasan tersebut namun juga tidak memberikan sanksi apabila tidak menyediakan kawasan khusus untuk merokok.

Sementara itu, menurutnya, Pemprov tidak bisa serta merta membuat seluruh kawasan di DKI bebas dari rokok. Sebab, jumlah perokok di Ibu Kota cukup besar.

"Sebagai warga negara mereka berhak juga. Tapi kita sebagai sisi pemerintahan wajib juga mengakomodir agar tidak mengganggu yang tidak suka rokok. Nah, ini yang harus kita atur," jelasnya.

Selain itu, adanya Raperda yang setelah disahkan menjadi Perda ini diharapkan mampu menguatkan sanksi dan aturan dalamPergub. Sebab, Pergub tidak kuat tanpa adanya Perda.

"Kedudukan hukum Perda lebih tinggi dari pada Pergub. Pergub mempunyai kekuatan hukum setelah ada perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hal ini Perda," terangnya.

Detail jenis-jenis sanksi dan teknis pemberiannya kepada pihak yang melanggar pun akan turut diatur dalam Raperda ini. Berhubungan soal pengawasan, DPRD menilai hal itu sepenuhnya menjadi wewenang eksekutif.

Dwi Rio pun menyatakan, saat ini pengawasan dari pihak pemprov sudah relatif cukup baik. Namun, belum adanya sanksi tegas membuat para pelanggar tidak jera karena tidak dapat dihukum dengan hukuman yang tegas.

"Sanksi untuk perorangan kan memang tidak ada. Kalaupun ada warga melanggar paling kan hanya teguran. Makanya kita harapkan setelah ada Perda ini selain lebih teratur juga bisa lebih tegas kepada perokok untuk menghargai yang lain dan merokok di tempatnya," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya