Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyerahkan berkas penanganan kasus pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menuturkan kasus tersebut diserahkan pihaknya setelah menangkap 19 orang PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal. Ke-19 orang tersebut berhasil diamankan di salah satu Apartemen di Bogor, pada Jumat (17/7).
"Kami lakukan evakuasi dan dibawalah 19 calon PMI ini ke kantor BP2MI dan kami lakukan pemeriksaan terhadap mereka yang diduga sebagai korban,” ucap Benny, di Mabes Polri, Selasa (21/7).
Benny menjelaskan bahwa 19 PMI tersebut harus membayar Rp25 juta supaya dapat berangkat ke Thailand meski tidak sesuai prosedur. Uang tersebut sebagai biaya proses pemberangkatan.
Temuan itu diduga tindak pidana lantaran ditemukan kontrak kerja yang hanya berlaku selama tiga bulan.
"Penempatan kerjanya hanya berlaku untuk tiga bulan, Juli sampai dengan September. Padahal penempatan kerja itu minimal dua tahun," ucap Benny.
“Penangkapan belasan orang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima BP2MI dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan PMI dari dua perusahaan tak berizin,” paparnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus ABK yang Tewas di Freezer
Kedua perusahaan tersebut, yakni PT Duta Buana Bahari yang memiliki izin sebagai lembaga pelatihan keterampilan (LPK). Sementara PT Nadies Citra Mandiri yang memiliki izin sebagai perusahaan travel.
Benny menuturkan bahwa kedua perusahaan tidak memiliki izin untuk melakukan perekriutan dan penempatan pekerja migran Indonesia.
Kedua perusahaan juga sengaja untuk memundurkan jadwal keberangkatan pekerja migran. Tujuannya untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum mengenai pengiriman PMI ilegal.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua perusahaan itu sudah tiga kali memindahkan lokasi penampungan para PMI selama menunggu waktu keberangkatan.
Penyidik Bareskrim Polri pun akan meneliti berkas kasus yang diserahkan oleh BP2MI itu untuk menemukan unsur tindak pidana.
“Akan dipelajari dan apabila memenuhi unsurtindak pidana akan ditindaklanjuti sampai ke pengungkapan jaringan-jaringannya,” tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (21/7). (A-2)
Lody Natasha dan Sasty Laksamana harus menaklukkan medan sepanjang 2.400 kilometer (km) di Thailand dimulai dari Surat Thani, Hua Hin/Cha-am, dan berakhir di Kanchanaburi.
Tim U-19 Indonesia sukses menjuarai ajang Piala AFF U-19 2024. Gelar diraih usai tim Garuda Muda menaklukkan Thailand 1-0 di partai final.
Timnas Indonesia U-19 akan bertemu Malaysia U-19 dalam babak semifinal Piala AFF U-19 setelah Malaysia meraih hasil imbang 1-1 melawan Thailand
Enam orang yang ditemukan tewas di dalam kamar hotel mewah Grand Hyatt Erawan di Bangkok, Thailand, diduga meminum dari cangkir teh dan kopi yang dicampur sianida.
Polisi Thailand meningkatkan penyelidikan atas kasus penemuan 6 mayat asing di hotel mewah di Bangkok, menjajaki kemungkinan adanya orang ketujuh yang terlibat.
Enam orang, termasuk dua warga Amerika keturunan Vietnam, ditemukan tewas di dalam kamar hotel mewah di pusat Bangkok. Polisi Thai sedang menyelidiki kemungkinan mereka diracuni.
KEPALA BP2MI Benny Rhamdani selesai memberikan klarifikasi terkait sosok T, pengendali judi online di Indonesia.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani memastikan memenuhi undangan Bareskrim terkait pernyataannya tentang pengendali judi online berinisial T yang tidak tersentuh hukum.
Bareskrim panggil Kepala BP2MI Benny Rhamdani untuk jelaskan soal sosok pengendali judi online berinisial T pada Senin, 29 Juli 2024, pukul 14.00 WIB.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani bakal hadir untuk mengklarfikasi dan menjelaskan sosok berinsial T yang ia sebut sebagai pengendali judi online di Indonesia.
Bareskrim Polri bakal memanggil Ketua BP2MI Benny Ramdhani, pada Senin (29/7) mendatang. Ia bakal dimintai keterangan sebagai saksi soal sosok berinisial T di balik praktik judi online.
Sosok T ini pertama kali disampaikan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved