Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Satpol PP DKI Beri Target Penindakan agar Petugas Rajin Mengawasi

Putri Anisa Yuliani
21/7/2020 11:32
Satpol PP DKI Beri Target Penindakan agar Petugas Rajin Mengawasi
Petugas Satpol PP menegur warga yang tidak menggunakan masker saat berolahraga pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB)(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengakui memberi target penindakan kepada para petugas yang melakukan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan.

Hal itu tentu bukan dimaksudkan bahwa pemerintah mencari-cari kesalahan dan keuntungan denda dari warga yang melanggar aturan PSBB.

Arifin menjelaskan, pemberian target ditujukan agar seluruh petugas memiliki motivasi yang sama dan kuat untuk menjalankan pengawasan dan penindakan.

"Jadi bukan cari kesalahan orang. Orang tidak pakai masker kan tidak susah dicari. Sekali lagi bukan tujuannya ke sana. Kita memberikan satu semangat kepada seluruh anggota kita, karena (khawatir) ada yang merasa lebih rajin, terus yang lainnya tidak ngapa-ngapain. Berikan motivasi dengan target terukur," kata Arifin di Balai Kota, Senin (20/7).

Baca juga: Ini Serius, Masker Cuma di Leher Sanksi Denda Menanti

Ia khawatir jika tak diberi target, tidak seluruh petugas akan rajin mengawasi warga. Target itu, imbuh Arifin, lebih cenderung menjadi pedoman bagi para petugas dalam melakukan pengawasan aturan PSBB.

"Begini, target itu adalah pedoman, panduan. Kalau kita tidak punya target, anda kerja semaunya aja. Anda ada lima, petugas ini (menindak) satu, petugas ini (menindak) dua, petugas ini dapat seratus. Kalau tidak diberikan target, tiap orang nggak punya sasaran," jelasnya.

Arifin menyebut sejak masa PSBB Transisi pada 5 Juni hingga 19 Juli pihaknya sudah menindak lebih dari 28 ribu warga karena tidak memakai masker. Jumlah denda yang didapat mencapai Rp379.910.000. Lalu sudah ada denda yang dikumpulkan dari berbagai tempat usaha sektor pariwisata yang melanggar PSBB yakni Rp156.500.000.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya