Penahanan Ivan Haz tidak Perlu Ditangguhkan

Meilikhah/MTVN
08/3/2016 12:57
Penahanan Ivan Haz tidak Perlu Ditangguhkan
()

JARINGAN Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menilai kasus kekerasan yang dilakukan Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz terhadap pekerja rumah tangganya, Toipah, tak memerlukan penangguhan penahanan.

Pasalnya, berkas penyidikan Ivan yang sudah sekitar lima bulan 'parkir' di kepolisian seharusnya sudah masuk ke tahap penuntutan.

"Berkas Ivan seharusnya sudah masuk ke Kejaksaan. Enggak perlu ada penangguhan," kata Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).

Menurut Lita, kekerasan yang dialami Toipah menambah daftar panjang perilaku kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa perempuan. Sebelumnya, data dari Jala PRT menyebut di awal 2016 sudah ada 103 kasus kekerasan yang terjadi pada Pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

"Kalau enggak ada proses hukum adil dan transparan maka kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga pasti terulang lagi. Ketika majikan merasa PRT nya harus mendapat hukuman, kasus seperti ini akan terjadi lagi," katanya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya