BESARAN penaikan upah minimum setiap tahun akan ditetapkan pemerintah dalam kurun waktu tertentu. Hal itu untuk menghindari tuntutan penaikan upah buruh setiap tahun yang menimbulkan kegaduhan dan mengganggu produktivitas. "Tuntutan buruh akan penaikan upah setiap tahunnya menekan tingkat produktivitas. Supaya (penetapan upah) jangan repot, ada formula, sehingga buruh tenang dan bisa produktif," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenaker Ruslan Irianto Simbolon ketika dihubungi, di Jakarta, kemarin.
Ruslan menuturkan formula penaikan upah akan mempertimbangkan komponen kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, tuntutan penaikan upah sebesar 32% dinilai berlebihan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengungkapkan tuntutan penaikan upah hingga 32% tahun depan tidak rasional dan hanya memperburuk situasi jangka panjang. "Saat ini ekonomi tidak tumbuh, malah turun. Kita harus melihat penyerapan tenaga kerja kita semakin kecil dan laju pengangguran semakin besar akibat penyerapan tenaga formal terbatas," terang Hariyadi saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, pengusaha tidak bisa bekerja dengan kondisi tidak pasti terutama bila kepala daerah membuat kebijakan penaikan upah buruh sangat tinggi tanpa memperhitungkan sisi pengusaha. "Kita berbicara bukan kategori 100-200 orang pekerja, melainkan ratusan ribu orang dan ini yang harus dipikirkan," keluh Hariyadi. Hal senada diungkapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Suryo Bambang Sulisto yang memandang tuntutan penaikan upah buruh 32% salah waktunya. "Secara umum saat ini sektor riil sedang megap-megap, banyak yang mencoba survive dalam situasi makroekonomi yang kurang menguntungkan," tuturnya.
Nilai tukar rupiah yang melemah terhadap dolar Amerika Serikat, kebijakan uang ketat, bunga tinggi, hingga harga komoditas yang melemah menjadi contoh situasi kurang menguntungkan. Permintaan penaikan upah buruh bagi Suryo justru dapat memicu pemutusan hubungan kerja oleh banyak perusahaan. Padahal, perusahaan-perusahaan sedang berupaya bertahan dalam bisnis mereka sehingga tidak perlu terjadi PHK.