Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGAMAT tata kota Nirwono Joga menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak serius dalam melindungi Pantai Laut Utara (Pantura).
Hal itu diungkapkan Nirwono usai proyek Reklamasi Ancol, Jakarta Utara, yang menurutnya juga tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk dieksekusi.
"Ini justru persoalan mendasar dan substansial tata ruang pantura Jakarta di mana sebagian besar kawasan pantura Jakarta telah dikuasai swasta," ungkap Nirwono kepada Media Indonesia, Sabtu (18/7).
"Artinya Pemprov DKI tidak serius melindungi pantura yang menurut UU 26/2007 PR merupakan kawasan ruang publik pantai yang bebas bangunan dan dikuasai negara," tambahnya.
Maka, Nirwono mengatakan seharusnya perluasan berhenti di 20 hktare yang sudah terlanjur dibangun. Nirwono menegaskan Pemprov harus membatalkan 100 ha yang menjadi bagian timur Ancol.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Resmi Hapus SIKM
"Pemda DKI juga harus memiliki rencana induk penataan pantura Jakarta untuk 20 bahkan 50 tahun ke depan," paparnya.
Nirwono menegaskan bahwa reklamasi Ancol timur itu harus ditunda.
"Wajib ditunda karena banyak pelanggaran dan tidak ada urgensinya saat ini," ucap Nirwono.
Soal perizinan Reklamasi Ancol yang diterbitkan Anies lewat Keputusan Gubernur Nomor 273 Tahun 2020, kata Nirwono, karena tidak memiliki payung hukum yang sesuai, yaitu Pembaruan Peraturan Daerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi. (OL-7)
Mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela.
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
PT Timah telah melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua anggota Mind Id menargetkan reklamasi lahan tambang di daerah masing-masing. Ini wujud menerapkan good mining practice sebagai pengembangan bisnis berkelanjutan.
Reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup Mind Id.
Reklamasi menjadi salah satu kewajiban yang senantiasa dijalankan Mind Id sesuai dengan nilai perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved