PNS DKI bakal Dapat Tunjangan Beras

Selamat Saragih
07/3/2016 21:35
PNS DKI bakal Dapat Tunjangan Beras
(ANTARA/RENO ESNIR)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberikan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi pegawai di lingkungannya dalam bentuk beras. Dengan begitu, TKD yang diterima PNS tidak hanya berbentuk uang, tapi juga ditambah dengan beras.

Kebijakan itu sudah diuji coba PNS di Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI sejak Januari lalu. Ke depan, akan diterapkan kepada semua PNS. Skema yang akan dijalankan yakni dengan mengambil dari nilai TKD yang diterima PNS masing-masing.

Kepala Dinas KPKP DKI Darjamuni, di Jakarta, Senin (7/3), mengatakan, untuk setiap PNS akan mendapatkan 5 kg beras setiap bulan. Adapun 1 kg berasnya senilai dengan Rp12 ribu. Artinya, setiap PNS akan dipotong TKD-nya sebesar Rp60 ribu. Namun, jika PNS memiliki tanggungan, seperti istri dan anak juga akan diberikan masing-masing 5 kilogram.

"Sudah kami mulai percontohan di kantor Dinas KPKP mulai Januari lalu. Melihat itu berjalan dengan baik, Februari akan kami lakukan percontohan di seluruh dinas DKI," ujar Darjamuni seusai rapat pimpinan di Balai Kota.

Ia menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan PT Food Tjipinang Station dalam penyediaan beras. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu ketahanan pangan di Ibu Kota.

"Kami mengusulkan untuk diterapkan pada semua PNS," ungkapnya.

Menurut dia, ada dua opsi yang diajukan, yakni pertama kebijakan langsung diterapkan bagi semua PNS. Kedua, PNS diberikan kebebasan untuk mengambil beras itu atau tidak.

Jika kebijakan ini diterapkan, jelasnya, Pergub No 193/2015 tentang TKD DKI harus direvisi dengan menyebutkan pemberian tunjangan berupa uang dan beras. (Ssr/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya