Dugaan Penyelewengan MRT, KPK Didesak Usut Jonan

Selamat Saragih
07/3/2016 19:10
Dugaan Penyelewengan MRT, KPK Didesak Usut Jonan
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

BELUM rampung, megaproyek Mass Rapid Transit (MRT) sudah diwarnai dugaan penyelewengan yang ditengarai melibatkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Di antaranya, terkait penunjukkan konsorsium yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Pengamat kebijakan publik, Profesor Budyatna, meminta penegak hukum untuk segera mengusut dugaan kasus tersebut. Menurutnya, dugaan penyelewengan tersebut tidak bisa dibiarkan, terlebih nilai megaproyek yang sangat fantastis yakni mencapai Rp15 triliun.

“Dugaan penyelewengan ini bisa mengarah pada korupsi. Penegak hukum, termasuk KPK tidak bisa membiarkan. Harus segera mengusut,” kata Budyatna, yang juga guru besar Universitas Indonesia, kepada wartawan, Senin (7/3).

Budyatna menambahkan, kalau benar terjadi penyelewengan, akan sangat berbahaya dan berdampak buruk bagi kualitas MRT. Jika pada tahap penunjukkan konsorsium saja sudah melanggar hukum, imbuhnya, bisa diperkirakan bahwa pengerjaan yang dilakukan akan mengorbankan kualitas dan keamanan.

“Kalau kelak sudah jadi dan tiba-tiba ambruk bagaimana? Masyarakat juga yang menjadi korban, kan?” ujarnya.

Menurut Budyatna, kasus semacam itu bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Tak terhitung, berapa banyak infrastruktur yang rusak sebelum mencapai usia layak pakai, sebagai akibat dari penyelewengan pada saat lelang atau penunjukkan pelaksana. Mulai jembatan ambruk, jalan-jalan rusak, sekolah roboh, dan sebagainya.

“Menteri dan pejabat terkait harusnya belajar dari kasus Hambalang yang menyeret Menpora kala itu, Andi Alfian Mallarangeng. Jangan mengulangi hal-hal yang tidak baik. Penunjukan pelaksana proyek yang tidak sesuai aturan dan prosedur, pasti terjadi karena proses yang juga ilegal,” lanjutnya.

Sekjen Transparansi Internasional Indonesia (TII) Dadang Trisasongko sependapat, bahwa dugaan penyelewengan dalam megaproyek MRT harus diusut tuntas. Termasuk di antaranya, jika terdapat dugaan penyelewengan dalam penunjukkan konsorsium pelaksana proyek. Dalam hal ini, baik yang berupa penyelewengan dalam proses lelang atau pun jika dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung (PL) yang tidak sesuai aturan.

“Terkait proyek MRT di Jakarta, harus dicek, apakah betul merupakan penunjukan langsung. Kalau iya, apa alasannya? Selain itu, juga untuk paket pekerjaan yang mana? Karena di proyek itu ada beberapa paket yang dilelang. Selama ini publik mengetahui bahwa ada proses lelang terhadap pekerjaan proyek MRT. Dan ada beberapa perusahaan yang ikut lelang,” kata Dadang.

Dadang menambahkan, setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, harus mengacu pada aturan yang ada. Termasuk di antaranya, Perpres Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Batang/Jasa Pemerintah dan juga beberapa Perpres revisi setelahnya.

Terkait hal ini, untuk proyek yang nilainya besar, normalnya memang harus melalui proses tender, yakni melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Namun bisa saja presiden memberi izin untuk pengadaan langsung, jika disertai alasan yang jelas. Misalnya saja, seberapa mendesak proyek tersebut dan jika dianggap tidak lagi vendor lain yang bisa melakukan.

Untuk itulah Dadang mengajak publik untuk berperan aktif melakukan pengawasan. Terutama, jika memang pelaksanaan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika benar terdapat indikasi penyelewengan proses penunjukkan konsorsium, misalnya, anggota masyarakat bisa melaporkan kepada penegak hukum. “Kalau ada indikasi, sebaiknya laporkan saja ke penegak hukum dengan bukti-bukti yang cukup,” kata Dadang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya