Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bogor bongkar kasus penyalahgunaan dana bantuan operasi sekolah (BOS) pada tingkat sekolah dasar (SD) se-Kota Bogor senilai Rp17,2 miliar.
Dalam kasus tersebut Kejari telah menetapkan kontraktor bernama JRR selaku penyedia dalam kegiatan.
"Kami selaku tim penyidik berkesimpulan telah cukup bukti adanya unsur perbuatan melawan hukum. Sehingga pada sore ini kita mentetapkan tersangka atas nama JRR. Dia selaku kontraktor penyedia dalam kegiatan tersebut," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bogor (Kajari) Bambang Sutrisna, Senin (13/7).
Penetapan tersangka lanjutnya, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang dan disertai alat bukti.
Baca juga : Laporkan Temuan Uang Rp500 Juta, Egi Diangkat Jadi Pegawai Tetap
"Kami berserta tim khusus telah menetapkan tersangka sehubungan dengan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bos. Penyelidikan kita lakukan sejak awal Januari lalu, naik status menjadi penyidikan pada Februari dan hari ini kita tetapkan tersangka," papar Bambang sembari menyebutkan, kasus tersebut terjadi selama tiga tahun atau tahun ajaran 2017, 2018 dan 2019.
Dia menyebut, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan alat bukti, tersangka melakukan penyimpangan dana BOS pada kegiatan Uji Tengah Semester (UTS), kegiatan akhir semester, ujian try out dan ujian kenaikan kelas serra ujian sekolah pada SD se-Kota Bogor.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 2019 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi (tipikor) dan pasal 2, pasal 3 , pasal 5, pasal 3 junto 18 junto 55 KUHP dengan tuntutan kurungan maksimal 20 tahun. (OL-2)
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terkait program makan siang gratis, sumber anggarannya akan diputuskan setelah ada pengumuman KPU
Beberapa kepala sekolah di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menolak dana bantuan operasional sekolah atau BOS untuk program makan siang gratis.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyentil program makan siang gratis dari pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran. beredar kabar program akan menggunakan dana BOS
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved