Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Program belajar mengajar sekolah tahun ajaran (TA) 2020 akan segera dimulai. Dinas Pendidikan Kota Depok mewanti-wanti pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan apa pun.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin menegaskan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP, wali murid atau orang tua tidak dikenai biaya apa pun. "Tidak ada biaya pembangunan, seragam dan lainnya. Segala macam pungutan pada PPDB dilarang," ujar Thamrin, Jumat (10/7).
Selama ini, meski sudah dilarang, tapi faktanya, pada pelaksanaan PPDB tiap tahunnya, wali murid seringkali dipungut biaya seragam atau pembangunan dengan dalih atas kesepakatan bersama komite sekolah.
Baca juga: Fraksi NasDem Minta Anies Tetap Prioritaskan Pengendalian Banjir
Untuk biaya seragam yang selalu dikenakan pada PPDB merupakan hal yang tidak wajib. Menurut Thamrin, seragam sekolah bisa langsung disediakan oleh pihak orang tua/wali murid. Jadi, pihak sekolah tidak bisa mewajibkan wali murid memungut iuran tersebut pada pelaksanaan PPDB.
"Kami tegaskan seragam orang tua yang beli di luar sekolah. Untuk seragam batik bebas dulu sambil menunggu batik khas Kota Depok dijual bebas di pasaran," tukas Thamrin.
Dikonfirmasi siswa kelas VII tahun ajaran 2019 tidak pakai seragam batik sampai naik kelas VIII. Padahal mereka sudah bayar saat PPDB tahun lalu.
Menurut Thamrin, sekolah belum memungut uang seragam batik tahun lalu. "Sekolah tidak memungut biaya seragam batik," ucap Thamrin .
Terkait belajar mengajar secara tatap muka, Thamrin menyebut pihaknya masih belum bisa memastikan. "Yang pasti adalah proses belajar mengajar akan dilakukan efektif 13 Juli 2020. Tetapi pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh atau siswa belajar dari rumah masing-masing," jelasnya.
Hal itu, imbuh Thamrin, karena Kota Depok masih berada di zona kuning covid-19, sehingga Pemerintah Kota Depok mengikuti kebijakan pemerintah pusat belajar jarak jauh. "Kalau zona kuning tidak bisa tatap muka belajar di sekolah," pungkasnya. (OL-14)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dalam proses PPDB. Mereka juga memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang adil
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
Akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, terjadilah rebutan bangku sekolah yang tidak fair yang memicu kecurangan terjadi merata di semua daerah.
Sosiolog UNJ, Rakhmat Hidayat, mengungkapkan banyak orangtua rela melakukan berbagai cara untuk memastikan anak mereka diterima di sekolah negeri.
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Penerapan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak keras rencana pemerintah perihal pungutan wisata yang dibebankan melalui tiket pesawat.
Petugas bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Penjabat Gubernur Bali menilai Bali darurat transportasi publik dan pungutan terhadap wisatawan untuk pengendalian sampah.
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved