Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Korps Bhayangkara menyatakan kesiapan untuk berperang melawan peretas atau hacker.
"Untuk para hacker, Siber Cirme Mabes Polri siap untuk perang dengan hacker yang membuat akun menjadi tidak berguna dan melanggar pidana," tegas Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Selasa (7/7).
Penegasan Argo merespons pengungkapan kasus peretasan yang dilakukan hacker asal Sleman, Yogyakarta. Tersangka bernama Agus Dwi Cahyo telah meretas 1.309 situs sejak 2014. Situs yang diretas merupakan milik lembaga negara, lembaga pendidikan, serta jurnal ilmiah.
Baca juga: Peretas Asal Jogja Raup Untung Miliaran Rupiah
Beberapa situs yang telah diretas, yaitu Badilum Mahkamah Agung, AMIK Indramayu, Pengadilan Negeri Sleman, Universitas Airlangga, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta Lapas 1 Muara Enin.
Kepolisian, lanjut dia, berkomitmen untuk mencari peretas yang merugikan banyak pihak dan melanggar hukum. Terhadap kasus Agus, polisi masih mendalami potensi keterlibatan tersangka lain. Dari pengakuannya, Agus diketahui belajar meretas secara otodidak.
"Kita sedang mengecek dan mendalami apakah pelaku sendirian, atau ada orang lain yang ikut serta," imbuh Argo.
Baca juga: Pemerintah Evaluasi Opsi Penghapusan SIKM
Polisi menjerat Agus dengan Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 46 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 48 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 49 Jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 362 dan atau Pasal 363 KUHP.
Adapun ancaman hukumnya adalah penjara maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.(OL-11)
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan progres terbaru pemulihan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pasca diretas satu bulan yang lalu
Inggris, AS, dan Korea Selatan telah memperingatkan peretas yang didukung Korea Utara, berusaha mencuri rahasia nuklir dan militer dari pemerintah dan perusahaan swasta di seluruh dunia.
Secara bertahap beberapa layanan publik pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 telah pulih.
AT&T Wireless mengungkapkan peretas telah mencuri data rekaman panggilan dan pesan dari hampir seluruh 109 juta pelanggan mereka.
POLISI berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik judi online yang dilakukan di salah satu unit apartemen kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam pelanggaran keamanan RockYou2024, hampir 10 miliar kata sandi unik telah bocor di forum siber yang dikenal luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved