Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTUR Utama PT Trans-Jakarta Sardjono Jhony Tjitrokusumo memberikan penjelasan terkait hanya satu merk bus listrik yang saat ini diuji coba oleh BUMD tersebut untuk mengaspal di Jakarta.
Jhony mengatakan saat ini baru merk BYD asal Tiongkok yang dibawa oleh Bakrie Autopart untuk dijadikan sampel bus listrik dan diuji coba oleh Trans-Jakarta.
"Memang baru ada BYD yang sudah memenuhi kualifikasi teknis maupun administrasi. Kita tidak ada monopoli. Kita terbuka kok kalau ada merek lain ya silahkan," ujar Jhony, Senin (6/7).
Baca juga: Fatal, Dukcapil DKI Terbitkan KTP Joko Tjandra
Jhony menyebut dua unit bus BYD yang digunakan sudah melalui serangkaian kualifikasi administrasi termasuk memiliki STNK, sertifikat uji tipe, TPT impor, surat registrasi uji tipe, uji kir, dan asuransi.
Kedua unit bus BYD itu diuji coba mengaspal rute EV1 (Blok M-Balai Kota) mulai hari ini hingga tiga bulan ke depan. Bus tersebut tipe K9 panjang 12 meter dengan kapasitas baterai 324 kwh serta bus tipe C6 dengan panjang 7 meter berkapasitas baterai 135 kwh.
Tipe K9 memiliki kapasitas 28 orang duduk dan 20 orang berdiri, sementara tipe C6 memiliki kapasitas tempat duduk 18 orang.
"Bus ini sudah melalui tahapan-tahapan prauji coba yakni dengan tidak mengangkut penumpang dan mengangkut penumpang di lokasi tertutup seperti Monas dan TMII. Keduanya bagus dan sekarang kita uji coba di rute komersial," imbuhnya. (J-2)
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Korlantas Polri mengumumkan bakal menerapkan sistem ganjil genap (gage) saat arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024.
Dishub DKI Jakarta mengungkapkan kebijakan lalu lintas terkait penerapan nomor kendaraan ganjil-genap (gage) untuk Rabu, 14 Februari 2024, ditiadakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved