Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BUPATI Bogor Ade Yasin mengaku tengah mencari oknum aparat yang diduga menjadi beking acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi lokasi pentas Pedangdut Rhoma Irama.
"Kami sedang mencari pihak-pihak yang terlibat mengamankan, orang yang nongkrongin, aparat di bawah, nanti terungkap," ucap Ade Yasin, Rabu (1/7)
Ade mengaku, beberapa hari sebelum acara berlangsung, ia mengutus petugas gabungan untuk menyampaikan surat peringatan sebagai larangan atas kegiatan yang sempat diumumkan Rhoma Irama melalui rekaman video.
Baca juga: Rhoma Irama tidak Terima Dituding Langgar PSBB
Baca juga: Polisi Panggil Raja Dangdut Rhoma Irama Karena Nekat Manggung
Dalam surat peringatan yang ditujukan pada Surya Atmaja sebagai penyelenggara itu tercantum poin bahwa petugas akan melakukan pembubaran jika acara tetap diselenggarakan. Tapi, hingga berakhirnya acara, tidak ada langkah pembubaran oleh petugas yang berjaga di lokasi acara sejak siang hari.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan, telah melakukan pemeriksaan secara estafet terhadap pihak-pihak terkait acara yang mengundang kerumunan massa akhir pekan lalu.
"Baru memeriksa penyelenggara. Nanti siapa-siapa-nya lagi dari pihak Polres (yang periksa), sudah diserahkan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menepis dugaan mengenai adanya oknum petugas yang tidak melakukan langkah pembubaran dan malah mengamankan acara.
"Itu masih kita periksa dulu. Memang ada backing? Saya rasa tidak ada. Yang ada, aparat di sana itu untuk mengecek protokol kesehatan," tutur mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah tersangkut kasus dugaan pelanggaran kode etik itu itu. (OL-8)
Ia menambahkan, apabila PSBB dilakukan sebaiknya cukup untuk 14 hari namun dengan pengawasan yang ketat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 8 Maret 2021.
Dengan kejadian itu Satgas Covid-19 memberikan sosialisasi kepada panitia sekaligus pengelola tempat supaya mereka menghentikan kegiatan.
Penambahan kasus harian covid-19 sudah konsisten di atas 1.500 kasus bahkan sempat menembus angka 2.000 kasus.
Investor global menilai niat baik pemerintah itu sudah cukup bagi mereka untuk kembali masuk membawa serta pundi-pundi dolar yang selama ini parkir di luar negeri.
KERJA keras Polri, TNI, dan Satpol PP dalam menegakkan protokol kesehatan selama libur akhir tahun patut dilanjutkan agar kasus pandemi covid-19 segera melandai di Ibu Kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved