Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPRD DKI Jakarta menyebut poyek perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Ancol Timur bakal dibangun wahana baru dan perluasan fasilitas meeting, incentive, convention, dan exhibition (MICE).
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari menuturkan reklamasi kedua tempat tersebut dibagi atas rencana pembangunan pulau K dan L. Pihaknya mengetahui tersebut setelah meninjau kawasan Ancol pada Selasa (30/6).
"Yang pulau K itu yang Dufan. Jadi, mau ada permainan baru namanya Disney Sea atau wahana laut. Itu persis banget di belakangnya wahana roller coaster. Kalau yang L dari pengelola Ancol bilang rencananya mau fokus untuk pariwisata MICE," terang Eneng, Rabu (1/7).
Baca juga: Reklamasi Ancol untuk Bangun Wahana Baru di Dufan, Disney Sea
"Sebenarnya bukan pulau juga, tapi daratan yang diperluas. Iya yang K luasnya 35 ha dan yang pulau L 120 ha. Itu gede banget. Sekarang masih tahap pengerjaan," lanjutnya.
Eneng mengaku pihaknya belum mendapatkan keterangan detail soal konsep reklamasi Ancol tersebut. Apakah nantinya ada pembangunan gedung lain, misalnya hotel atau tidak, kata Eneng, PT PJAA belum memberikan informasi secara lengkap.
"Kalau MICE kan fokusnya destinasi pertemuan di gedung. Ketika aku tanya mau dibikin hotel? Dia (PT PJAA) tidak menyebutkan secara ekspilit. Tapi kan MICE mau di mana kalau bukan di hotel, tidak mungkin outdoor," pungkas Eneng.
Soal Kepgub 237/2020, Anies meminta kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas ± 20 ha yang perjanjiannya sudah dilakukan sejak 2009.
Kontribusi tersebut ialah Pembuangan Lumpur (Sludge Disposal Site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada area perairan Ancol Barat Sebelah Timur Seluas ± 120 ha yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Lahan hasil perluasan kawasan yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta paling lambat tanggal 26 Februari 2020 tertuang dalam Berita Acara Serah Terima. (OL-14)
Mengembalikan fungsi lahan dan meningkatkan sumber daya alam dilakukan dalam beberapa program, melalui restorasi wajib maupun restorasi sukarela.
Chiko adalah orang utan dewasa jantan berusia 20 tahun yang pernah hidup di kawasan reklamasi KPC
PT Timah telah melaksanakan reklamasi laut dan darat yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua anggota Mind Id menargetkan reklamasi lahan tambang di daerah masing-masing. Ini wujud menerapkan good mining practice sebagai pengembangan bisnis berkelanjutan.
Reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup Mind Id.
Reklamasi menjadi salah satu kewajiban yang senantiasa dijalankan Mind Id sesuai dengan nilai perusahaan.
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved