Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PSBB Transisi, 1.221 Warga Jakarta Didenda tidak Pakai Masker

Putri Anisa Yuliani
27/6/2020 16:48
PSBB Transisi, 1.221 Warga Jakarta Didenda tidak Pakai Masker
Warga berolahraga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman Jakarta, Minggu (21/6).(Antara)

SATPOL PP DKI Jakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi. Dan pada Sabtu (27/6), PSBB Transisi telah berjalan tiga pekan.

Dari hasil penindakan, Satpol PP mencatat jumlah denda pelanggar PSBB Transisi mencapai Rp368.310.000.

Baca juga: Anies Bagi Masa PSBB Transisi 2 Tahap, Tergantung Kasus Covid-19

Dari jumlah tersebut sebanyak Rp214.560.000 dikumpulkan dari 1.221 pelanggar yang tidak menggunakan masker.

"Lalu sebanyak Rp153.750.000 didapat dari denda penindakan terhadap restoran, tempat usaha, dan pertokoan yang melanggar protokol kesehatan," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (27/6).

Baca juga: Awas, Satpol PP Bakal Sidak ke Perusahaan saat PSBB Transisi

Lalu sebanyak 12.342 orang pelanggar aturan PSBB telah dikenakan sanksi kerja sosial. Satpol PP DKI juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada 60 tempat usaha.

Arifin menegaskan meski PSBB Transisi fase 1 akan segera memasuki akhir, pihaknya tidak akan kendur dalam pengawasan.

Baca juga: Anies Resmi Teken Keputusan Tentang PSBB Transisi

Hal ini terbukti dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan dukungan dengan memperbantukan 2.000 ASN untuk membantu Satpol PP menegakkan aturan PSBB di seluruh sektor.

"Mereka umumnya ditempatkan di lokasi-lokasi sesuai yang diawasi oleh tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Seperti kalau Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, objeknya adalah pusat perbelanjaan, pertokoan, lokasi binaan, lokasi sementara PKL. Petugas kami juga ikut mendampingi karena kami yang menindak," ungkap Arifin.(X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya