Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PADA Jum’at (26/6) ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengadakan konferensi pers untuk menjelaskan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lewat jalur zonasi.
Namun, saat Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana, menjawab pertanyaan dari wartawan di kantornya, kawasan Jakarta Selatan, seorang warga melakukan interupsi.
Warga tersebut berteriak hingga membuat Nahdiana terpaksa menghentikan sementara konferensi pers, yang disiarkan langsung melalui akun YouTube resmi Dinas Pendidikan DKI, yaitu Radio Disdik.
Baca juga: Disdik: Indikator dalam Penentuan Jalur Zonasi bukan hanya Jarak
Terlihat warga itu memprotes sistem zonasi yang dinilai mengutamakan usia, dibandingkan jarak tempat tinggal. "Tidak ada jarak dalam zonasi, hanya usia. Ribuan anak tidak bisa sekolah. Satu Indonesia dibohongi. Tidak ada seleksi jarak. Pembohong, saya siap ditangkap," seru warga tersebut.
Akan tetapi, tidak diketahui identitas warga yang melakukan protes. Petugas langsung menggiring warga tersebut untuk menjauh dari ruangan konferensi pers. Nahdiana pun kembali melanjutkan penjelasan terkait zonasi.
Dia menyebut parameter usia sudah digunakan dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan PPDB. Parameter usia digunakan untuk menyeleksi, jika pendaftar di jalur zonasi melebihi daya tampung sekolah.
Baca juga: FSGI: Syarat Usia dalam PPDB DKI Salahi Aturan
"Pasal 25 ayat 2 berbunyi sebagaimana dimaksud ayat 1, seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua. Berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran," papar Nahdiana.
Dihubungi terpisah, Kasubbag Humas Dinas Pendidikan DKI, Sony Juhersoni, menyatakan sudah memberi penjelasan secara khusus kepada warga yang memprotes sistem zonasi. Setelah memahami penjelasan pihak Dinas Pendidikan DKI, lanjut dia, warga tersebut meminta maaf.
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf," pungkas Sony.(OL-11)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk membangun lebih banyak sekolah berkualitas di daerah sekitar Jakarta.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Wasekjen PGRI Dudung Abdul Qodir mengatakan ada 4 hal yang harus diperhatikan pemerintah untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan sistem PPDB
Namun mereka harus gigit jari karena tak diterima Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan atau Sesdisdik Kota Depok itu.
CALON presiden Ganjar Pranowo menegaskan regulasi kelautan ke depan harus berpihak pada nelayan. Regulasi yang dianggap tumpang tindih dan merugikan nelayan harus dikaji atau direvisi.
Upaya ini, ungkap Fikri, menjadi langkah krusial bagi Komisi X DPR guna menyikapi sektor pendidikan di Indonesia yang dihantam oleh sejumlah masalah,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved