Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan aturan perihal permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Warga diharuskan mengisi metode tes kesehatan melalui Corona Likelihood Metric (CLM) untuk mendeteksi penularan covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Dua Wisatawan di Puncak Positif Covid-19
"Iya lewat aplikasi CLM. Itu berada di web corona.jakarta.go.id. Jadi, nanti bisa diidentifikasi apakah warga terpapar covid-19 atau tidak," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Media Indonesia, Jakarta, Kamis (25/6).
Dalam pasal 5 Pergub 60/2020 itu menyebutkan, setiap orang yang akan memiliki SIKM, mengisi formulir melalui situs corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan seperti KTP-E atau kartu sementara izin tinggal tetap, lalu foto diri dan hasil CLM dengan status keterangan hasil uji tes Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT -PCR) dengan hasil negatif.
Dalam Pasal 6 dikatakan, permohonan SIKM dapat diberikan jika hasil CLM dinyatakan bebas dari covid-19 atau berstatus aman berpergian. Penertiban SIKM muncul satu hari sejak pengisian formulir secara lengkap di website korona DKI tersebut.
"CLM berlaku selama 7 hari dan dapat diaktifkan dengan memperbaharui data di website. Aturan ini sudah mulai berlaku sejak diundangkan kemarin," jelas Syafrin.
Lebih lanjut dalam pasal 11 Pergub 60/2020 disebutkan juga, jika dari hasil CLM menunjukkan orang yang bersangkutan dengan status tidak aman bepergian alias terpapar covid-19, warga harus kembali ke tempat asal perjalanannya dan melakukan isolasi mandiri.
Karantina mandiri bisa ditunjuk oleh Gugus Tugas Covid-19 tingkat Provinsi atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi selama 14 hari. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved