Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS penusukan yang terhadap Anggota TNI AD Serda R.H. Saputra Babinsa Tambora harus diusut tuntas. Para pelaku mesti mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Press conference ini akan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil TNI AD melalui Puspomad dan jajarannya terkait penusukan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL Letda Marinir RW terhadap korban Anggota TNI AD Serda R.H. Saputra Babinsa Tambora dari Kodim 0503/Jakarta Barat,” kata Dirbinidik Puspomad Kolonel Cpm Kemas A Yani di Dispenad, Jakarta, Kamis (25/6).
Menurut Yani, hal ini menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat melaksanakan coffee morning dan olahraga bersama awak media Rabu, (24/6) di Mabesad.
Dalam penjelasannya, Kolonel Cpm Kemas A Yani membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terhadap anggota TNI AD Serda R.H. Saputra yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota TNI, pada tanggal 22 Juni 2020 sekira Pukul 02.40 Wib di Hotel Mercure Batavia Jakarta Barat.
“Setelah kejadian tersebut Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Rahmat Sapari menerima pemberitahuan dari Dirintelkam Polda Metro Jaya, maka segera memerintahkan anggota Pomdam Jaya melakukan langkah-langkah dengan mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan saksi-saksi sejumlah sembilan orang terdiri empatorang saksi sipil security hotel dan lima anggota Yonarhanud - 10 Kodam Jaya BKO Kodim 0503/JB, PAM Covid-19,” jelasnya.
Baca juga : Sejak 19 Juni, 66 RW Zona Merah di DKI Turun Jadi 5 RW
Selain itu, kata dia, turut diamankan barang bukti berupa 1 butir proyektil peluru jenis pistol, rekaman CCTV, dan beberapa barang bukti terkait dengan pengerusakan. Dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV dan lain-lain, pelaku diduga oknum anggota TNI AL atas nama Letda Marinir R.W dan kemungkinan masih ada tersangka lain.
“Dengan telah ditemukannya identitas diduga pelaku maka langkah hukum penyelesaian perkaranya adalah untuk oknum anggota TNI AL sudah ditahan di Puspomal dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI, sedangkan yang diduga pelaku sipil di proses sesuai aturan hukum oleh Polres Jakarta Barat,” ujarnya.
Puspom TNI AD memberikan penekananan bahwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terhadap korban Serda R.H. Saputra Babinsa Ramil Pekojan Kodim 0503/JB (yang saat itu sedang bertugas dan berpakaian dinas lengkap), Yakni akan diproses hukum dengan baik, benar, adil dan profesional.
“TNI AD mendorong Puspom TNI dan Puspom TNI-AL untuk menyelesaikan kasus ini dengan sesegera mungkin dan Puspom TNI AD akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” pungkasnya. (OL-2).
Sebanyak 22 polisi terluka dalam kerusuhan yang terjadi di Southport, hanya beberapa jam setelah sebuah peringatan untuk mengenang korban penyerangan pisau yang menewaskan tiga anak.
Taylor Swift terkejut mendalam setelah serangan pisau di acara tari bertema musiknya di Southport, Inggris, menewaskan tiga anak dan melukai delapan lainnya.
Protes sayap kanan di Southport berubah menjadi kekerasan setelah serangan pisau pada Senin yang menewaskan tiga anak.
Satu lagi anak tewas akibat serangan pisau di Southport, Inggris, membuat total 3 anak dan melukai 8 lainnya.
Pada sebuah acara bertema Taylor Swift di Southport, dua anak tewas dan sembilan lainnya terluka, enam di antaranya dalam kondisi kritis, akibat serangan pisau yang mengerikan.
Awal mula peristiwa itu terjadi pada Senin (22/7) sekira pukul 02.30 WIB, keduanya sempat terlibat cekcok sampai akhirnya korban ditusuk dengan menggunakan pisau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved