Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemprov DKI Segel 8 Tempat Hiburan yang Buka Saat PSBB Transisi

Selamat Saragih
23/6/2020 20:38
Pemprov DKI Segel 8 Tempat Hiburan yang Buka Saat PSBB Transisi
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menindak tempat hiburan dan tempat makan yang melanggar aturan saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan, ada delapan tempat usaha yang ditindak Dinas Parekraf DKI bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

Delapan tempat usaha itu yakni karaoke dua tempat, restoran empat lokasi, dan spa dua tempat. "Yang saya ingat karaoke ada dua, terus ada beberapa restoran yang harusnya enggak boleh ada DJ, dia jumlahnya ada empat kalau enggak salah. Terus ada spa dua," ungkap Cucu saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (23/6).

Dia menjelaskan, Disparekraf DKI Jakarta menindak empat tempat makan karena di lokasi itu terdapat kegiatan DJ (disc jockey).

Baca juga: PSBB Transisi, Bar dan Live Music di Restoran Dilarang Beroperasi

Sedangkan spa dan karaoke disegel karena mereka belum diizinkan beroperasi, tetapi tetap membuka tempat usahanya.

Sementara untuk lokasi penindakan, empat lokasi berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kemudian spa di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan karaoke sebanyak dua lokasi di Jakarta Pusat.

"Kebanyakan di daerah Jakarta Utara kawasan PIK. Terus ada juga di Jakarta Selatan spa dua biji di Pasar Minggu. Kalau restoran ngelanggar itu yang ada DJ-nya di PIK," kata dia.

Dia menambahkan, penindakan dilakukan tempat hiburan dan tempat makan itu ditutup oleh petugas Satpol PP DKI Jakarta.

Dinas Parekraf DKI hanya memberikan surat rekomendasi berita acara pemeriksaan (BAP) pelanggaran itu.

"Jadi kita kan mem-BAP aja sesuai aturan yang dilanggar," kata Cucu. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya