Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pedagang Protes Ganjil Genap, Perumda: Yang di Mal Juga Teriak

Putri Anisa Yuliani
23/6/2020 20:04
Pedagang Protes Ganjil Genap, Perumda: Yang di Mal Juga Teriak
Warga melintas di Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, Senin (15/6).(Antara)

PERUMDA Pasar Jaya tetap bersikukuh melanjutkan sistem ganjil genap kios di pasar tradisional selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Meskipun selama ini cukup banyak pedagang yang melayangkan protes terkait kebijakan ini karena dinilai merugikan pedagang, kebijakan ini dinilai paling efektif membatasi jumlah orang dalam gedung pasar sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan.

"Jangankan yang di pasar, yang di mal saja juga teriak kok. Sekarang membatasinya bagaimana. Saat ini lebih baik menjaga supaya kemudian ini kelonggarannya bisa diperlebar lagi," ungkap Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin di Jakarta, Selasa (23/6).

Baca juga: Tak Patuhi Ganjil Genap di Pasar, Kios Akan Ditutup

Ia pun menegaskan penerapan sistem ganji genap kios juga memerhatikan retribusi pasar. Pedagang hanya dikenakan retribusi selama 15 hari buka akibat sistem ganjil genap kios.

"Saya tahu pasti mereka yang sehari enggak buka kan perlu makan juga. Tapi kondisi saat ini biar, tidak apa-apa. Pelan-pelan nanti lihat kalau semuanya disiplin saya yakin Pemprov DKI akan melonggarkan lagi," ujarnya.

Baca juga: Pasar di DKI akan Terapkan Sistem Ganjil Genap

Di sisi lain, pihaknya menerapkan sanksi bagi pedagang yang tetap buka tanpa melihat sistem ganjil genap dengan pembayaran retribusi akumulatif 1 bulan penuh.

Jika masih abai aturan, Arief mengancam akan menutup kios pedagang tersebut.

"Sebenarnya mau disiplin tidak disiplin kita sekarang harus ikutin dulu saja agar konsisten (transisi)," pungkasnya.

Baca juga: PSI Kritik Pasar tak Ikuti Ganjil-Genap,Begini Bantahan Satpol PP

Sebelumnya, Pemprov DKI menerapkan sistem ganjil genap kios bagi pasar dan pertokoan. Kios dengan nomor genap hanya boleh buka di tanggal genap dan sebaliknya kios dengan nomor ganjil hanya boleh buka di tanggal ganjil. Aturan ini berlaku di seluruh pertokoan serta pasar di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.(X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya