Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bandel, Dua Griya Pijat di DKI Buka selama PSBB

Putri Anisa Yuliani
23/6/2020 15:29
Bandel, Dua Griya Pijat di DKI Buka selama PSBB
Ilustrasi griya pijat.(Antara)

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menegaskan telah menindak restoran dan tempat pijat yang melanggar aturan PSBB transisi.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, sejauh ini selama masa transisi sudah ada delapan tempat usaha yang berkaitan dengan hiburan yang ditindak karena melanggar aturan.

Baca juga: Sejarah Spa, Budaya Lokal sebagai Ritual Perawatan Tubuh

Dua tempat usaha adalah tempat karoke yang beroperasi padahal belum ada keputusan untuk membuka tempat karoke dari Pemprov DKI.

Empat tempat usaha lainnya ada restoran karena melanggar aturan jaga jarak.

"Dua lainnya adalah griya pijat (spa). Itu kan yang di tempat-tempat yang memang seperti restoran masih ada yang bandel ya. Yang bandel kita tindak. Kita awalnya persuasif dulu yang bandel kita tegur, kita lihat lagi besoknya kalau masih bandel minta Satpol PP tindak," ujar Cucu usai rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/6).

Cucu menyebut mayoritas tempat usaha yang melanggar berada di wilayah Jakarta Utara tepatnya di Pantai Indah Kapuk serta ada pula di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Baca juga: Hampir Tidak Ada Perubahan Perilaku, PSBB Jakarta Akan Dievaluasi

"Ya kita kan mem-BAP saja. Terus kita bersurat ke Satpol PP untuk disegel sama denda. Yang penting kan kita sudah BAP, ada tanda tangan manajemen juga kan, foto-foto, kita kan nggak bisa segel," ujarnya. (Put/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya