Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sementara (pop-up bike lane) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.
Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pop up bike line dibuat dengan membatasi sebagian ruas jalan dengan traffic cone.
"Ini kita batasi dengan traffic cone, dan ada petunjuk arah juga. Diharap pekerja termasuk yang olahraga menggunakan jalur tersebut sehingga jalur sebelahnya tidak terjadi mixed traffic, yaitu ada yang main sepeda, ada yang naik motor, itu sangat berbahaya, kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo di Jakarta, Minggu (21/6).
Sambodo mengingatkan aturan hukum bagi pelanggar jalur sepeda. Aturan itu berlaku baik kepada pengendara kendaraan bermotor yang menorobos jalur sepeda ataupun pesepeda yang tidak memanfaatkan jalur sepeda. Aturan tersebut termaktub dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bagi pengendara kendaraan selain sepeda, misal motor, mobil yang masuk jalur sepeda, itu ada pelanggaran Pasal 287 Ayat 1 tentang pelanggaran rambu dan marka," papar Sambodo.
Dalam pasal tersebut, sambungnya, pelanggar dapat didenda paling banyak Rp500 ribu atau atau pidana kurungan dua bulan.
Sementara itu, pesepeda yang tidak memanfaatkan jalur sepeda yang telah disediakan melanggar Pasal 299 dalam UU LLAJ. Pesepeda yang melanggar dapat didenda Rp100 ribu dengan pidana kurungan 15 hari.
"Jadi berimbang. Walaupun ancaman hukumannya lebih berat Pasal 287 Ayat 1," tutur Sambodo.
Baca juga: Dishub DKI: Pengawasan di Jalur Sepeda Kembali Aktif
Sesuai namanya, pop-up bike lane tidak dibuat permanen. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan jalur sepeda sementara sepanjang 14 kilometer tersebut hanya berlaku pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB pada Senin-Jumat.
Pada hari Sabtu, pop-up bike lane digelar pukul 10.00-12.00 WIB. Kemudian untuk sore mulai pukul 16.00-19.00 WIB. Sedangkan hari Minggu disesuaikan dengan jadwal Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Sedangkan untuk pelaksanaan sore dimulai pukul 16.00-19.00 WIB.(OL-5)
PKS mengkritik keberadaan jalur sepeda di Jakarta yang dianggap belum ideal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengurangi spesifikasi pada jalur sepeda.
Beberapa ruas jalan yang jalur sepedanya mengalami kerusakan di antaranya adalah di jalan Matraman, Salemba Raya, Tugu Tani, HOS Cokroaminoto, Ahmad Yani, serta DI Panjaitan.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak mau ambil pusing terkait laporan komunitas penggiat transportasi sepeda Bike To Work kepada Ombudsman.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakart Heru Budi Hartono dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya oleh komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) Indonesia.
KOMUNITAS Bike To Work (B2W) Indonesia melayangkan gugatan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Heru digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved