Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

22 RW Zona Merah Covid-19 Berlakukan PSBL

Sumantri
18/6/2020 07:40
22 RW Zona Merah Covid-19 Berlakukan PSBL
22 RW Tangerang Zona merah.(Dok. tangerangkota.go.id /Tim Riset MI-NRC)

KOTA Tangerang memberlakukan pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) bagi 22 RW yang masuk daftar zona merah covid-19.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah yang ditetapkan pada 12 Juni 2020, warga yang berdomisili pada lokasi PSBL-RW wajib meminta surat pengantar keluar masuk kepada Ketua Gugus Tugas RW. Orang luar juga dilarang memasuki kawasan RW yang masuk zona merah.

“Warga yang akan keluar masuk wilayah yang menerapkan PSBL-RW harus membawa surat izin keluar masuk dari Ketua RW. Ini dilakukan untuk memfokuskan penanganan pencegahan covid-19 di daerah yang berisiko tinggi seperti yang terjadi di 22 RW tersebut,” papar juru bicara Gugus

Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang Liza Puspa Dewi, kemarin.

Data terkini yang dirilis Portal Pemkot Tangerang menunjukkan sudah 440 warga terpapar virus korona, sebanyak 313 sembuh, 33 dalam perawatan, dan 32 meninggal dunia.

Kemarin merupakan hari ketiga perpanjangan PSBB ke-4 di Kota Tangerang. Liza yang juga merupakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang mengatakan dalam penerapan PSBL-RW, pihaknya melalui 36 puskesmas akan melakukan tindakan agresif.

“Puskesmas telah memetakan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sumber penularan baru. Selanjutnya, kami mengecek secara berkala kesehatan warga dengan melakukan rapid test guna mengurangi potensi penyebaran covid-19 di wilayah masingmasing,” cetusnya.

Pelaksanaan PSBL-RW di Kota Tangerang tidak hanya men-tracking warga yang baru berkomunikasi dengan pasien dalam pengawasan maupun orang tanpa gejala. Namun, sudah memetakan dan melakukan tindakan tracking lokasi yang berpotensi menjadi sumber penularan baru covid-19.

Rapid test kemarin diawali dari RW 2 dan RW 6 Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Sebanyak 40 warga mengikuti tes. “Dua RW yang masuk zona merah ini samping-sampingan dengan Jakarta Selatan. Makanya, potensi penyebaran covid-19 cukup tinggi,” imbuh Camat Larangan Marwah. (SM/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya