Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ASOSIASI Pusat Perbelanjaan Indonesia (APBI) memastikan protokol kesehatan akan dijalankan secara ketat selama beroperasi dalam kenormalan baru. Hal tersebut untuk menghindari penyebaran virus korona (covid-19) di mal.
Ketua APBI Stefanus Ridwan menjelaskan terdapat beberapa prosedur yang harus dilewati pengunjung untuk masuk ke mal. Salah satunya mewjibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu.
"Harus pakai masker, sebelum masuk ada tempat cuci tangan atau disinfektan," ujar Stefanus, Senin (15/6).
Selain itu, pengunjung juga akan dicek suhu tubuh untuk mencegah adanya pengunjung deng suhu tubuh di atas normal. Pasalnya salah satu gejala covid ialah panas.
Lebih lanjut, adanya beberapa tahapan tersebut dipastikan tidak menyebabkan antrean yang panjang. Lantaran sejumlah personel kemanan akan diturunkan untuk membantu proses penerapan protokol kesehatan.
"Saya kira dengan (penerapan protokol kesehatan) pengunjung sudah steril," imbuhnya.
Baca juga: Disiplin di Mal Harga Mati
Sementara itu, Ketua APPBI DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan bahwa seluruh protokol rekomendasi Pemerintah telah diterapkan. Selain itu, tiap pengelola mal juga melangkah lebih jauh dari sekedar menyiapkan syarat utama yang diwajibkan Pemprov DKI Jakarta dengan menerapkan sensor khusus agar tidak bersentuhan langsung dengan fasilitas seperti pintu dan lift.
"Sebagian mal memang menyempurnakan peralatan dengan touchless. Tujuannya untuk meningkatkan agar terhindar dari bersentuhan dan juga agar pengunjung lebih yakin dan berani ke mal," kata Ellen, Minggu (14/6).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka kembali pusat pertokoan hingga pasar pada Senin (15/6). Beberapa aktivitas di luar sektor pengecualian akan dibuka bertahap.
Seperti taman rekreasi, baik yang terbuka maupun tertutup, dibuka mulai 20 Juni 2020. Beberapa ruang publik seperti perpustakaan, museum, galeri, pantai, dan RPTRA dibuka 8 Juni 2020. (A-2)
Sebanyak 16 orang tewas setelah kebakaran terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Zigong, provinsi Sichuan, Tiongkok barat daya, Rabu.
PLATARAN Indonesia dengan bangga mengumumkan pembukaan outlet ke-5 Teras by Plataran pada 19 Juli 2024 di Downtown Walk, Ground Floor, Summarecon Mall Serpong 2.
Kawasan suburban Timur Sydney telah menjelma menjadi salah satu hotspot properti di ibu kota negara bagian New South Wales, baik untuk investor maupun end-user.
Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan diskon besar yang mereka berikan dengan mengunjungi salah satu mall besar di Kota Cirebon itu.
PENETAPAN bea masuk sebesar 200% untuk produk impor ilegal dinilai tidak tepat sasaran. Ini alasan Sekjen Hippindo Haryanto Pratantara.
Eastvara Mall BSD City menggandeng PT AEON Indonesia (AEON) untuk menghadirkan operator ritel terbesar di Jepang tersebut pada akhir 2024.
Dengan mulai beroperasinya sejumlah tempat hiburan itu, Edward mengatakan pihaknya bakal membuat tim khusus untuk pengawasan penerapan protokol COVID-19 di tempat hiburan.
SEBUAH foto menunjukkan ribuan orang berdesakan di kolam renang raksasa.
Dengan adanya kenormalan baru akibat pandemi covid-19 akan mendorong terjadinya peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.
Peningkatan pendapatan omzet tersebut mencapai Rp20 juta, dari sebelumnya hanya Rp3 juta per dua pekan akibat adanya pemeriksaan covid-19 di perbatasan.
Anies Baswedan mengemukakan tidak menutup kemungkinan akan menutup tempat usaha maupun wisata apabila saat dibuka kembali ditemukan pengunjung atau orang yang terpapar covid-19.
Saat penerapan kenormalam baru pada 15 Juni, aparat keamanan diharapkan mengontrol aktivitas warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved