Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya kembali membuka delapan gerai SIM seiring dibukanya pusat perbelanjaan atau mal Senin (15/6) besok. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
"Mulai Senin tanggal 15 Juni 2020, gerai SIM dibuka kembali," kata Sambodo melalui keterangan tertulis, Minggu (14/6).
Sebelumnya, gerai SIM yang berlokasi di mal-mal Jakarta tersebut ditutup saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sambodo menyebut delapan unit gerai SIM yang akan dibuka mulai besok antara lain berada di mal Gandaria City, Artha Gading, Pluit Village, Taman Palem, Lippo Puri, Blok M Square, Mall Pelayanan Publik, serta Tamini Square.
Namun, jam operasional kedepalan gerai tersebut berbeda-beda. Berikut jadwalnya:
Baca juga : Mal Dibuka, Pengunjung Dilarang Masuk Jika Sudah Penuhi Kapasitas
1. Unit Gerai SIM Gandaria City
Senin-Sabtu (12.00-18.00)
2. Unit Gerai SIM Artha Gading
Senin-Sabtu (12.00-18.00)
3. Unit Gerai SIM Pluit Village
Setiap Hari (12.00-18.00)
4. Unit Gerai SIM Taman Palem
Senin-Sabtu (08.00-12.00)
5. Unit Gerai SIM Lippo Puri
Senin-Sabtu (10.00-16.00)
6. Unit Gerai Blok M Square
Senin-Sabtu (10.00-14.00)
7. Unit Gerai SIM Mall Pelayanan Publik
Senin-Jumat (08.00-15.00)
8. Unit Gerai SIM Tamini Square
Senin-Sabtu (11.00-19.00)
Sebelum mengoperasionalkan kembali gerai SIM, Polda Metro Jaya juga telah memperpanjang masa dispensasi pelayanan SIM sampai 31 Agustus 2020. Adapun yang diberikan dispensasi adalah pemegang SIM yang habis masa berlakunya sejak tanggal 17 Maret-29 Mei 2020. Hal itu disebabkan pelayanan SIM yang tutup akibat pandemi covid-19. (OL-2)
Operasi Patuh Jaya dimulai hari ini, Senin (15/7). Para pengendara baik roda dua maupun roda empat diminta tak lupa membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK saat berkendara.
Aksi pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan anggota Patroli Jalan Raya (PJR) terhadap pengendara mobil pick up terjadi di ruas Jalan Tol Halim
Uji coba aturan baru ini dilakukan di Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan adanya SIM C1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan perubahan besar dengan mengganti nomor surat izin mengemudi (SIM) menjadi nomor induk kependudukan (NIK)
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved