Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur ketentuan jam masuk dan istirahat pekerja selama di kantor selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, yang membatasi maksimal 50% karyawan.
Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada dua pembagian atau shift dalam pengaturan masuk kerja dan istirahat. Hal ini, katanya untuk mencegah penumpukan karyawan di satu kantor.
"Yang work from office ini keberangkatan menjadi dua shift . Pertama kedatangan jam 07.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat 11.00 -12.00 WIB. Lalu shift kedua, kedatangan jam 09.00-18.00 WIB dengan waktu istirahat 13.00-14.00 WIB," terang Andri saat dihubungi, Jakarta, Jumat (12/6).
Pihaknya menegaskan agar tiap perusahaan menerapkan hal tersebut. Aktivitas perkantoran sudah dibuka sejak Senin (8/6) lalu. Disnaker, kata Andri, bakal sidak ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan aturan dari DKI itu.
"Pembagian shift itu untuk antisipasi bertemunya individu yang satu dengan yang lain pada saat mobilitas keberangkatan kerja. Selebihnya seperti biasa protokol kesehatan harus betul-betul ketat dijalankan, disiplin dilaksanakan," pungkas Andri.
Ada Sanksi yang diberikan bertahap kepada perusahaan yang tidak menerapkan pembatasan jumlah karyawan maksimal 50% atau abai terhadap protokol kesehatan Covid-19 yang ketat lainya. Mulai dari peringatan, denda, hingga mencabut izin usaha. (OL-4)
JAGA Pemilu khawatir pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu) menjadi kebiasaan yang diwajarkan alis ‘new normal’di masa depan.
Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor.
Rumah mengangkat konsep Tropical Modern ramah lingkungan dan didesain untuk menjawab kebutuhan hunian di era new normal.
Kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka, diharapkan tidak menimbulkan euforia berlebihan yang berakibat abai terhadap protokol kesehatan yang masih harus diterapkan.
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan mobilitas masyarakat terus mengalami peningkatan dalam dua pekan terakhir dan menjadi yang tertinggi selama masa pandemi covid-19.
SAAT ini kita tengah memasuki masa pra kondisi menuju transisi pandemi menjadi endemi. Secara gradual, pembatasan sosial memang sudah dilonggarkan.
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
UU Cipta Kerja mempunyai nilai-nilai yang sesuai dengan Pancasila yaitu menciptakan lapangan kerja yang fleksibel dan dinamis
SEKTOR perkantoran di Jakarta dinilai cukup menggembirakan karena tidak ada pasokan baru pada tahun ini. Maklum, masih banyak kantor yang kosong.
EKONOM dari Indef, Ariyo DP Irhamna menilai rencana membangun Family Office atau Kantor Keluarga untuk menarik investor asing yang memiliki potensi pencucian uang.
Visi dan misi MSMO id menjadi produsen lokal fashion nomor satu dalam kategori busana kantor di Indonesia
Selama 10 tahun terakhir tingkat hunian rata-rata pusat perbelanjaan di Jakarta lebih stabil dibandingkan dengan sektor perkantoran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved