Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PSBB Transisi, Ganjil Genap Diterapkan Dalam Kondisi Tertentu

Insi Nantika Jelita
11/6/2020 09:03
PSBB Transisi, Ganjil Genap Diterapkan Dalam Kondisi Tertentu
SAAT ini penerapan pembatasan kendaraan pribadi dengan metode pelat nomor ganjil-genap belum diberlakukan di Jakarta. (MI/RAMDANI)

SAAT ini penerapan pembatasan kendaraan pribadi dengan metode pelat nomor ganjil-genap belum diberlakukan di Jakarta. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, pemberlakuan sistem tersebut akan diterapkan jika pada kondisi tertentu.

Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi tertuang penerapan ganjil genap. Menurut Syafrin, bakal ada keputusan gubernur (kepgub) yang mengatur detailnya.

"Di dalam peraturan gubernur nomor 51/2020 ganjil genap memang diatur tetapi dengan kondisi tertentu dan ditetapkan dengan kondisi tertentu," kata Syafrin usai melakukan rapat kerja dengan Komisi B DPRD, Rabu (10/6).

Baca juga: 99.371 Warga Ajukan Izin Masuk DKI

Salah satu indikator bakal diterapkan ganjil genap, katanya ialah apabila terjadi kepadatan lalu lintas yang signifikan dan angkutan umum masih memadai untuk menampung warga.

"Penerapannya pun tidak serta merta mobil dan motor di seluruh ruas jalan artinya harus dilakukan evaluasi terhadap jaringan termasuk jaringan angkutan umum dan jaringan di dalamnya," jelas Syafrin.

Indikator lainya soal penerapan ganjil genap terihat dari kepatuhan pihak perkantoran yang menerapkan pembatasan karyawan maksimal 50%. 

Menurut Syafrin, dalam Pemprov DKI sudah diatur masuk kerja perkantoran dibagi dua shift, yakni jam 07.00 dan 09.00 WIB. Hal ini untuk mencegah kepadatan lalu lintas.

"Jika semuanya taat dengan itu, sesuai simulasi kami tidak dibutuhkan ganjil-genap karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup dari sisi trafficnya itu landai.Tapi kalau tidak terjadi kondisi ini maka kita tadi kita harus mengisi simulasikan untuk penerapan ganjil-genap," tandas Syafrin. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya