Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERMINAL Kalideres hari ini belum melayani rute antarkota antarprovinsi (AKAP).
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan pihaknya belum melayani rute AKAP karena hingga saat ini masih menunggu surat keputusan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"Kita masih menunggu instruksi Kadishub DKI untuk membuka lagi layanan terminal," kata Revi saat dihubungi mediaindonesia.com, Selasa (9/6).
Ia siap membuka kembali layanan rute AKAP apabila sudah mendapatkan SK tersebut.
Terminal Kalideres dan tiga terminal lainnya di Jakarta yakni Terminal Kampung Rambutan, Terminal Tanjung Priok, dan Terminal Pulo Gadung telah menutup layanan rute AKAP sejak pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan mudik/balik lebaran untuk mencegah penularan covid-19.
Baca juga: Masa Transisi PSBB, Volume Lalu Lintas Naik Hampir 100%
Sementara itu, saat pemerintah mengendurkan kebijakan dengan membolehkan masyarakat berpergian dengan syarat dan kondisi tertentu, Terminal Kalideres, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Tanjung Priok, dan Terminal Pulo Gadung tetap harus tutup.
Pasalnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) hanya membuka Terminal Terpadu Pulo Gebang sebagai terminal yang melayani rute AKAP secara terbatas.
Sementara itu, BPTJ kemarin telah mengumumkan membuka kembali layanan rute AKAP dan antar kota dalam provinsi (AKDP) di seluruh terminal di Jabodetabek. Hal tersebut seiring kebijakan larangan mudik/balik lebaran telah berakhir.
Namun, ada dua terminal yang belum bisa melayani rute AKAP karena daerahnya memiliki kasus covid-19 cukup tinggi yakni Terminal Poris Plawad (Tangerang) dan Terminal Jatijajar (Depok). (A-2)
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024.
Penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta
Seorang juru parkir liar mengaku setiap hari harus menyetorkan uang kepada oknum yang mengawasi di sekitar lokasi.
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved