Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PSBB Transisi, Anies Masih Singgung soal Sanksi bagi Pelanggar

Insi Nantika Jelita
08/6/2020 07:35
PSBB Transisi, Anies Masih Singgung soal Sanksi bagi Pelanggar
Selama PSBB, warga wajib memakai masker dan menjaga jarak(Antara/Siswowidodo)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyinggung soal adanya sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi ini. Aturan soal pembatasan kapasitas 50% dalam tiap aktivitas, warga diminta untuk mematuhi hal tersebut.

"Ada peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur ketentuan yang harus ditaati termasuk mengatur sanksi-sanksinya bila melanggar," kata Anies dalam pesan audio yang disampaikan, Jakarta, Minggu (7/6).

Pergub Nomor 51 Tahun 2020 soal Pelaksanaan PSBB Transisi menyebutkan warga yang tidak memakai masker akan didenda Rp250 ribu. Lalu bagi perusahaan yang tidak menerapkan protokol kerja akan didenda Rp25 juta dan pengelola tempat fasilitas umum yang mengabaikan protokol kesehatan didenda Rp10 juta.

Baca juga: Sebelum Bekerja, Karyawan Wajib Isi Self-Assessment Covid-19

"Ini bukan soal denda atau tidak denda. Ini soal selamat atau tidak selamat. Jangan pernah melonggarkan (aktivitas). Setiap pelonggaran punya risiko penularan (covid-19) yang terlalu besar," kata Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu

Menurutnya, penularan virus menular itu masih mengintai warga Ibu Kota. Sebelumnya, Anies mengatakan apabila dalam masa transisi kasus positif covid-19 naik signifikan, maka pelonggaran aktivitas bisa ditutup kembali.

"Ingat, kita masih dalam masa transisi. Kita belum sampai tujuan dari proses ini, yaitu masyarakat yang sehat, aman, dan produktif," kata Anies.

Jadi, imbuhnya, bila melihat orang tak jaga jarak apalagi berkerumun, maka ingatkan. "Bila lihat ada ruangan padat, maka ingatkan pengelola. Jangan pernah membiarkan karena bisa merugikan kita semua," tandasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya