Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRUT PT Grand Indonesia, Charles Indra Kunarta, mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tanpa keterangan yang jelas padahal sedianya menjadi saksi dugaan korupsi Grand Indonesia dengan kerugian Rp1,29 triliun.
"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Rabu (2/3).
Selain itu, tiga direksi lainnya turut tidak memenuhi panggilan penyidik, yakni Tessa Natalia Hartono Direktur PT Grand Indonesia, Hary Kusnadi Direktur Keuangan PT Grand Indonesia dan Direktur PT Nusa Konstruksi Injenering.
Sementara itu, penyidik memeriksa ulang saksi AM Suseto, eks Dirut PT Hotel Indonesia Natour Periode 1999-2009 mengenai kronologis Perjanjian Kerjasama antara Hotel Indonesia dengan PT Cipta Karya Bumi Indah dengan sistem Built, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan
menyerahkan (bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) pada tahun 2004.
"Penandatanganan kontrak hingga pelaksanaan pembangunan Gedung Grand Indonesia termasuk ada atau tidaknya perjanjian BOT atas keberadaan gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski," katanya.
Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dugaan korupsi perjanjian Grand Indonesia antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah meski kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja sama antara Hotel Indonesia dengan PT Cipta Karya Bumi Indah, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan korupsi tersebut sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016," kata Amir Yanto.
Ia menyebutkan tim penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Sebagai informasi, setelah PT Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem Built, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) pada 2004.
PT Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.
Akibatnya diduga tidak diterimanya bagi hasil yang seimbang atau tidak determinate pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara untuk sementara adalah sekitar Rp1,29 triliun. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved