Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ojol Motor Bisa Beroperasi Per 8 Juni

Yanti Nainggolan
04/6/2020 15:18
Ojol Motor Bisa Beroperasi Per 8 Juni
Ojek motor daring(MI/Fransisco Carolio)

DKI Jakarta memberlakukan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sekaligus masa transisi covid-19 mulai Jumat, 5 Juni 2020. Salah satunya, ojek motor bisa beroperasi lagi.

"(Ojek) motor boleh angkut penumpang mulai 8 Juni," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa pergerakan menggunakan moda transportasi angkutan umum masal hanya bisa diisi 50 persen dari total kapasitas sepanjang masa transisi fase I.

Baca juga:Anies: Boncengan Sepeda Motor Boleh, Asal Satu Keluarga

"Kendaraan-kendaraan umum juga bisa beroperasi dan kendaraan umum ini beroperasi dengan 50 persen kapasitas dengan menggunakan prinsip jaga jarak lalu kendaraan umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol," terang dia dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Dalam pemaparan, tertulis bahwa ojek daring dan pangkalan sudah bisa beroperasi mulai pekan kedua, 8 Juni 2020 dengan kapasitas 100 persen. Sementara, taksi konvensional dan daring bisa beroperasi sejak 5 Juni dengan kapasitas 50 persen. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya