Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menangkap basah lima unit bus yang membawa pemudik dari luar Jakarta kemarin malam.
Sebanyak lima unit bus itu tertangkap saat melalui jalan alternatif karena dari keterangan awak bus, sebelumnya sudah diminta putar balik di dalam ruas jalan tol.
"Ada lima unit bus membawa total 83 penumpang dari luar Jakarta hendak masuk ke Jakarta. Kemarin kita tindak," kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andi Jaya Prana, Selasa (2/5).
Sebanyak empat unit bus ditindak saat hendak melintasi jalan alternatif di Jakarta Timur. Sementara satu unit bus saat melintas di wilayah Jakarta Selatan.
Menurut hasil penindakan, hanya satu orang penumpang yang memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Sementara sisanya sebanayk 82 orang penumpang tidak memiliki SIKM.
Akhirnya mereka digelandang ke Terminal Terpadu Pulogebang untuk diproses dan didata oleh petugas terminal serta Satpol PP.
Baca juga: Masjid Dibuka, Warga Jakarta Diminta Berwudhu dari Rumah
"Mereka ini sudah diminta putar balik. Lalu mencuri-curi kesempatan melalui jalur alternatif. Nah, jalan-jalan alternatif ini juga kan kita selalu jaga akhirnya mereka kena. Ada yang diproses karantina," ungkap Andi.
Sebanyak 82 orang penumpang harus menjalani karantina selama 14 hari di Balai Rakyat Kecamatan Pulogadung. Untuk satu orang penumpang yang memiliki SIKM dipersilahkan melanjutkan perjalanan ke tempat tujuannya. Sementara lima unit bus dikandangkan di pool bus Rawamangun.
"Untuk bus kita ajukan stop operasi karena membawa penumpang mayoritas tanpa SIKM dan juga sudah keluar dari trayeknya. Ada bus pariwisata juga," tegas Andi.
Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini masih memberlakukan pembatasan terhadap warga yang hendak keluar masuk Jakarta. Andi menegaskan warga harus menaati dan mengikuti prosedur yang benar jika ingin masuk ke Jakarta, yakni dengan mengurus SIKM sesuai Pergub No 47 tahun 2020. (OL-14)
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024.
Penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta
Seorang juru parkir liar mengaku setiap hari harus menyetorkan uang kepada oknum yang mengawasi di sekitar lokasi.
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved