Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
TERSANGKA MS mengaku benci kepada penyanyi Syahrini sehingga termotivasi menyebarkan video dewasa yang pelakonnya mirip dengan 'Mbak Cetar Membahana' tersebut. MS pemilik akun Instagram @dunianyinyir99 berterus terang kepada penyidik Polda Metro Jaya bahwa dia fans berat publik fi gur lain yang menjadi kompetitor Syahrini di belantika musik Indonesia.
"Tersangka merasa fans publik figur yang dikaguminya diambil (Syahrini)," cetus Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kemarin. MS merupakan seorang ibu rumah tangga yang juga admin akun @dunianyinyir99.
Menurut Yusri, tersangka MS mendapatkan keuntungan dari media sosial yang dikelolanya. Selain MS, polisi juga mengamankan IDM. Keduanya dijaring di daerah Kediri, Jawa Timur. Aisyahrani, adik sekaligus manajer Syahrini, mengucapkan rasa syukur karena polisi telah mengamankan pelaku yang berdampak pada pencemaran nama baik istri Reino Barack itu. (Ykb/J-2)
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Adam Deni Gearaka terbukti bersalah dalam pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Banyak kasus kekerasan dan juga pencemaran nama baik yang dialami jurnalis.
Komnas HAM berharap tak ada lagi kriminalisasi atas kebebasan berpendapat setelah MK membatalkan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK hapus pasal hoaks dan pencemaran nama baik, Polri siap ikuti ketentuan baru dari MK
Video viral menunjukkan seorang calon legislatif dari Partai Demokrat di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, Ismael Koto, diduga menodongkan benda mirip senjata api kepada tim suksesnya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved