Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Langgar PSBB, Restoran di Jalur Puncak Ditutup Paksa

Ant
27/5/2020 00:03
Langgar PSBB, Restoran di Jalur Puncak Ditutup Paksa
Ilustrasi(Antara)

PETUGAS gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor menutup paksa sementara sejumlah restoran di Jalur Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat, lantaran melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Ada beberapa rumah makan yang memang menyalahi Peraturan Bupati (Perbup) no 32 tahun 2020, mengenai operasional rumah makan selama PSBB,” kata Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan seusai penertiban, Selasa (26/5).

Menurutnya, beberapa restoran yang disegel sementara menggunakan garis kuning itu kedapatan melayani para pelanggan untuk makan di tempat atau biasa disebut dine in.

Ia menegaskan selama penerapan PSBB, setiap restoran di wilayah Kabupaten Bogor hanya diperkenankan untuk melayani pelanggan yang membawa pulang makanan atau take away.

“Kami dari tim gabungan Dinas Pariwisata, Satpol PP, Polres Bogor, dan Kodim melakukan penertiban. Target beberapa rumah makan yang buka, titik yang dijangkau tidak ada, tapi kita melakukan penyisiran saja, kita bisa lihat dari situasi di dalam,” kata Ruslan.

Ia menyebutkan bahwa sanksi berupa penutupan paksa itu hanya bersifat sementara selama PSBB, sedangkan izin usahanya tetap berlaku.

“Kita melaksanakan penutupan sementara, karena itu sudah menyalahi aturan. Intinya kita tutup sampai PSBB ini selesai di Kabupaten Bogor,” pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya