Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Gugus Tugas Covid-19 Dukung Pengetatan Masuk Jakarta

Putri Anisa Yuliani
25/5/2020 19:40
Gugus Tugas Covid-19 Dukung  Pengetatan Masuk Jakarta
Ilustrasi(Antara)

KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Munardo mendukung pengetatan dan pembatasan mobilitas warga untuk keluar masuk Jakarta.

Ia menilai di DKI Jakarta telah menunjukkan penurunan jumlah kasus baru yang signifikan. Namun, di beberapa daerah kasus penularan covid-19 justru mengalami kenaikan. Hal tersebut menjadi alasan utama untuk memperketat penjagaan menuju Ibu Kota.

"Saya menegaskan ulang pentingnya mengikuti ketentuan dari pemerintah dalam hal ini surat edaran gugus tugas. Saya juga menghimbau pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan. Apabila tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud maka aparat gabungan baik dari Dishub, Polri, Satpol PP, TNI, akan memintau anda kembali ke tempat semula. Harapan kita semua patuhi aturan yang ada untuk selalu taat pada protokol kesehatan,” ungkap Doni yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam keterangan resmi, Senin (25/5).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masyarakat diimbau tidak lengah, sebab masa perpanjangan PSBB kali ini bertepatan dengan momen mudik dan arus balik dalam rangka Idulfitri 1441 H, yang berpotensi terhadap peningkatan kasus kembali (second wave).

Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 untuk membatasi pergerakan masyarakat saat arus balik menuju Ibu Kota. Menurut Anies pencegahan second wave akibat arus balik lebaran ini sangat menentukan bagaimana kondisi Jakarta ke depan.

“Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik, karena itulah Pemprov DKI Jakarta membuat ketentuan bahwa semua orang yang akan bepergian harus mendapatkan izin dan yang bepergian adalah orang yang bekerja di 11 sektor yang diizinkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Anies telah mengeluarkan Pergub Nomor 47 tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Pergub tersebut, masyarakat dengan kriteria tertentu diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai dispensasi untuk dapat melakukan kegiatan keluar dan/atau masuk DKI Jakarta. Tanpa SIKM, masayarakat tidak diizinkan keluar dan/atau masuk wilayah Ibu Kota.

“Karena itu saya sampaikan kepada masyarakat sejak pertengahan bulan ramadan. Tetaplah tinggal di Jakarta karena apabila meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat dan kita akan laksanakan aturan ini secara tegas bersama jajaran Kepolisian, TNI, dan Pemprov akan menjaga perbatasan, akan ada pemeriksaan mereka yang tidak memiliki SKIM tidak diperbolehkan lewat,” tambahnya.

Lebih lanjut, persyaratan untuk mendapatkan SIKM dapat diakses melalui website corona.jakarta.go.id. Persyaratan tersebut antara lain menyertakan surat keterangan sehat yang diikuti dengan surat keterangan test, baik rapid test dengan masa kedaluwarsa 3 hari maupun PCR test dengan masa kedaluwarsa 7 hari.

“Bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil test, maka tunda dulu keberangkatannya, karena apabila anda memaksakan justru nanti anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Mengapa, karena anda harus kembali, pemeriksaannya sangat ketat, dan bagi masyarakat Jakarta yang punya kerabat dan berencana ke Jakarta tunda dulu” tegasnya. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya