Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Sanksi tegas kepada warga yang masih nekat mudik keluar Jabodetabek segera diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Jumat besok, setiap orang yang akan masuk ke Jakarta maupun keluar dari Jakarta di dalam 12 check point lokasi kami melakukan pemantauan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5).
"Jadi, petugas yang bergerak mobile, sehingga begitu ada indikasi terjadi mudik, kami akan lakukan penghentian kendaraannya, bisa mobilnya kami derek dan kami pindahkan," tambahnya.
Baca juga: Identifikasi Pakaian, Deteksi Mudik Lokal ala Pemprov DKI
Selain diderak, pengendara transportasi darat antarprovinsi yang melanggar bakal dikenakan sanksi Rp10 juta. Warga diminta mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk yang ingin masuk atau keluar Jabodetabek selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Apabila disetujui, warga harus menunjukan surat SIKM tersebut ke petugas keamanan agar diperbolehkan keluar kota.
"Warga wajib menunjukkan surat izin keluar masuk Jakarta. Per hari Jumat. Surat izin keluar masuk Jakarta itu harus sudah bisa ditunjukkan," terang Syafrin.
Dishub juga melakukan patroli dimana petugas akan terus bergerak di area episentrum. Dengan demikian, Dishub tak kecolongan.
"Harapannya adalah bahwa selama masa PSBB agar masyarakat itu taat dulu dengan aturannya. Kita tidak mau terus-menerus dalam situasi PSBB," kata Syafrin. (OL-14)
Aturan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
VIDEO seorang pesepeda yang tengah melintas kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, berdebat dengan seorang aparat kepolisian ramai di sosial media.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta minta penyelenggara Jakarta Fair, Kemayoran dapat menertibkan parkir liar di kawasan Pekan Raya Jakarta (PRJ), Kemayoran atau Jakarta Fair Jakarta Pusat.
Penertiban parkir liar ini akan dilaksanakan selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024.
Penindakan jukir liar ini dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta
Seorang juru parkir liar mengaku setiap hari harus menyetorkan uang kepada oknum yang mengawasi di sekitar lokasi.
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved