Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BUS Antarkota Antarprovinsi (AKAP) diperbolehkan beroperasi kembali pada 9 Mei lalu karena kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan warga berpergian ke daerah lain dengan syarat dan kondisi tertentu. Pemprov DKI Jakarta membuka satu terminal untuk melayani perjalanan ke daerah lain yakni Terminal Pulogebang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, berdasarkan data sejak 9 Mei hingga 16 Mei, terdapat 85 calon penumpang yang ditolak berangkat dari Terminal Pulogebang.
"Ada 85 calon penumpang yang ditolak," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ketika dikonfirmasi, Senin (18/5).
Baca juga: DPRD: Juni, Relaksasi PSBB DKI Harus Sudah Siap
Penolakan itu terjadi lantaran penumpang tidak dapat memenuhi syarat untuk bisa bepergian keluar Jakarta.
Penumpang yang boleh berpergian ke luar kota hanyalah yang dapat memenuhi syarat dan kondisi tertentu sesuai Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional No 4 tahun 2020.
Sejak diperbolehkan beroperasi, sebanyak 24 bus AKAP telah berangkat dari Terminal Pulogebang. Bus-bus itu mengangkut 170 penumpang.
Sementara itu, ada 14 bus yang datang dari luar daerah tiba di Terminal Pulogebang dengan jumlah penumpang sebanyak 44 orang.
Di Stasiun Gambir, PT KAI mengoperasikan kereta luar biasa (KLB) untuk mengangkut warga yang memenuhi persyaratan untuk pergi keluar daerah.
Pada 12-16 Mei, terdapat 160 warga yang berangkat dari Stasiun Gambir.
Sementara itu untuk penumpang yang tiba dari luar daerah berjumlah 164 orang. Sebanyak 49 calon penumpang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (OL-1)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved