Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengoperasikan terminal selama 24 jam. Hal ini tertulis dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi hal tersebut. Menurut dia, terminal dibuka 24 jam hanya untuk kedatangan penumpang dari wilayah lain.
"Untuk kedatangan dibuka 24 jam," kata Syafrin kepada Media Indonesia, Rabu (13/5).
Baca juga: PSBB Tahap 2, DKI Berikan 6.934 Teguran Tertulis
Sementara untuk keberangkatan dari Jakarta menuju daerah lain mengikuti jam operasional angkutan umum dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni pukul 06.00-18.00.
Aturan itu tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
"Untuk keberangkatan mengikuti jam operasional angkutan umum selama PSBB yakni pukul 06.00-18.00," jelas Syafrin.
Sebelumnya, pemerintah pusat mengizinkan warga berpergian keluar kota selama pandemi covid-19 dengan berbagai syarat dan kondisi tertentu.
Pemprov DKI pun telah membuka kembali satu terminal yakni Terminal Pulogebang untuk operasi layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) guna mengakomodasi kebijakan ini.
Sementara itu, dalam SE Direktorat Jenderal bernomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan transportasi darat, kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta diwajibkan mengoperasikan terminal selama 24 jam.
Selain itu, Menhub melalui SE itu juga meminta agar Kadishub DKI melakukan pengawasan, menerapkan protokol covid-19, dan memberikan laporan evaluasi kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). (OL-1)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved