Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Terminal Diminta Buka 24 Jam, DKI: Hanya Untuk Kedatangan

Putri Anisa Yuliani
14/5/2020 06:54
Terminal Diminta Buka 24 Jam, DKI: Hanya Untuk Kedatangan
Petugas melakukan pengecekan berkas perjalanan penumpang di Terminal Pulo Gebang, Jakarta.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta Pemprov DKI Jakarta untuk mengoperasikan terminal selama 24 jam. Hal ini tertulis dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi hal tersebut. Menurut dia, terminal dibuka 24 jam hanya untuk kedatangan penumpang dari wilayah lain.

"Untuk kedatangan dibuka 24 jam," kata Syafrin kepada Media Indonesia, Rabu (13/5).

Baca juga: PSBB Tahap 2, DKI Berikan 6.934 Teguran Tertulis

Sementara untuk keberangkatan dari Jakarta menuju daerah lain mengikuti jam operasional angkutan umum dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni pukul 06.00-18.00.

Aturan itu tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No 71 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.

"Untuk keberangkatan mengikuti jam operasional angkutan umum selama PSBB yakni pukul 06.00-18.00," jelas Syafrin.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengizinkan warga berpergian keluar kota selama pandemi covid-19 dengan berbagai syarat dan kondisi tertentu.

Pemprov DKI pun telah membuka kembali satu terminal yakni Terminal Pulogebang untuk operasi layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) guna mengakomodasi kebijakan ini.

Sementara itu, dalam SE Direktorat Jenderal bernomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan transportasi darat, kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta diwajibkan mengoperasikan terminal selama 24 jam.

Selain itu, Menhub melalui SE itu juga meminta agar Kadishub DKI melakukan pengawasan, menerapkan protokol covid-19, dan memberikan laporan evaluasi kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya