Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Perhubungan ((Menhub), Budi Karya Sumadi, menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo, supaya mengoperasikan terminal bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) selama 24 jam.
Instruksi Menhub itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat No SE.9/AJ.201/DRJD/2020.
"Memastikan terminal penumpang tetap beroperasi selama 24 jam dan selalu memperhatikan ketentuan protokol kesehatan," kata Budi dalam suratnya, di Jakarta, Selasa (12/5).
Terkait dengan surat edaran menhub itu, Syafrin juga diminta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 DKI dalam pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap terminal penumpang yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan.
"Memastikan setiap calon penumpang atau pengguna jasa wajib menggunakan masker selama berada di wilayah terminal penumpang," perintah Budi Karya lewat suratnya itu.
Dishub DKI juga harus memastikan perusahaan angkutan umum melaksanakan ketentuan dalam surat edaran Gugus Tugas.
Syafrin juga wajib melaporkan hasil pengawasan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat dan ditembuskan ke Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, instruksi pengoperasian terminal itu memang ditujukan kepada Dishub DKI Jakarta.
Pasalnya, di Jakarta Terminal Pulo Gebang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta, sehingga memerlukan instruksi khusus.
"Karena terminal yang digunakan adalah Pulo Gebang yang dikelola langsung Pemprov DKI. Sedangkan terminal di Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dikelola Balai Pengelola Transportasi Darat yang ada di bawah Kemenhub langsung, sehingga tidak disebutkan secara khusus," kata Adita.(OL-4)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved