Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Bambang Eryudhawan mengatakan saat ini gedung Plaza Sarinah belum berstatus cagar budaya.
Sebabnya, status cagar budaya masih dalam proses pengajuan untuk mendapat penetapan dari Gubernur DKI Jakarta. Namun demikian, Bambang menegaskan perlakuan renovasi gedung itu harus tetap mempertimbangkan pendekatan status cagar budaya.
Sebabnya, hal ini untuk melindungi bangunan bersejarah tersebut dari pengrusakan saat proses renovasi berlangsung.
"Jadi ketika dia diduga sebagai cagar budaya, UU mau memberikan ruang dan tempat untuk berpikir sehingga selama pemerintahnya masih berpikir-pikir ini cagar budaya apa tidak, dia terlindungi juga gitu loh. Ini kayanya cagar budaya tapi tunggu keputusan gubernur atau wali kota. Misalnya keputusan gubernur dalam waktu enam bulan itu tapi sudah dirusak, kan soal itu," ungkap Bambang saat dihubungi, Senin (11/5)
Namun, hingga saat ini Bambang mengaku belum menerima dokumen pengajuan sidang renovasi gedung Plaza Sarinah. Ia juga belum menerima desain baru gedung yang ditargetkan dimulai konstruksi renovasinya pada bulan depan itu.
Baca juga :Manajemen McD Sarinah Kena Teguran Keras Satpol PP
"Belom ada tanda-tanda. Kalau sekarang kan sidangnya online nih. Saya baru lihat di Facebook indikasi pemohonnya dari Sarinah belum ada. Kalau sudah (pasti) dikirim," tutur Bambang.
Bambang pun menegaskan pihaknya tidak pernah menolak gedung cagar budaya untuk direnovasi maupun dipugar. Namun, dalam prosesnya harus mematuhi kaidah pemugaran cagar budaya dan tidak merusak maupun mengubah sehingga mengubah dari nilai sejarah yang dikandung bangunan tersebut.
"Kita dukung tapi bagaimana menyisakan atau memastikan aspek-aspek keunggulan Sarinah pada tahun 60an itu tetap terjaga, di bawa ke masa yang akan datang. Bersama aspek-aspek baru yang diperkenalkan dalam desain yang sekarang itu untuk akomodasi kebutuhan yang baru. Karena tidak murni jalan sendiri yang baru tapi bawa aspek aspek lama. Kombinasilah," tegasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved