Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Nama Penerima Bansos Dilampirkan di Kelurahan

Putri Anisa Yuliani
07/5/2020 01:00
Nama Penerima Bansos Dilampirkan di Kelurahan
Ilustrasi(Antara)

PEMPROV DKI Jakarta menyambut positif usul DPRD DKI Jakarta untuk memajang daftar penerima bantuan sosial (bansos) di sekretariat RT RW atau balai warga.

Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan Rakyat Catur Laswanto mengatakan hal itu dilakukan untuk menjadi bentuk pengawasan. Usul ini direncanakan akan dilakukan pada penyaluran bansos tahap 2. Usul ini sebelumnya diutarakan oleh anggota Komisi E DPRD DKI Ima Mahdiah dalam rapat evaluasi bansos di Gedung DPRD DKI hari ini.

"Saya kira Ibu Ima saya terima kasih ini untuk monitoring, Biro Tata Pemerintahan bisa menjelaskan jadi supaya nama-nama penerima bansos bisa dipasang di RT RW," ungkap Catur.

Dengan menampilkan daftar penerima bansos warga bisa saling mengoreksi apabila ada warga mampu yang terdaftar sebagai penerima bansos.

"Dengan demikian mereka tahu siapa penerima apakah mereka betul-betul layak menerima," tukasnya.

Catur yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta menyebut metode ini juga akan memudahkan peran RT dan RW dalam melakukan penyaluran bansos.

"Kami bisa memahami kesulitan RT RW sekarang. Apalagi ketika kesulitan ekonomi sementara ada tetangganya dapet yang lain nggak. Kami sangat ingin bahwa data ini yang bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya